Sunday, August 3, 2025
HomeIndustriUU Cipta Kerja Diminta Perbaiki Oleh MK, Ini Yang Di Khawatirkan Apindo.

UU Cipta Kerja Diminta Perbaiki Oleh MK, Ini Yang Di Khawatirkan Apindo.

Jakarta – Onediginews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali.

Perihal putusan MK ini,  tanggapan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, khawatir terjadi gerakan penolakan dari buruh.

“Dilapangan yang kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan-rekan buruh yang memandang ini harus diubah karena tidak sesuai dengan putusan MK. Pandangan ini sangat mengkhawatirkan,” kata Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, semenjak putusan Mahkamah Konstitusi ini menyebar, Haryadi khawatir dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap konsistensi Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja ini.

“Putusan MK yang diputuskan kemarin ini setelah kami mencermati seharian dari kemarin siang setelah diputuskan sampai pagi ini menimbulkan multitafsir yang sangat tidak produktif, dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi kita di dalam melakukan upaya-upaya untuk membawa ekonomi kita lebih maju dan terutama upaya untuk menciptakan lapangan kerja,”  uangkapnya.

Masih menurut Haryadi, timbulnya berbagai persepsi ini dapat menggiring opini publik. Salah satunya ada pendapat yang menyebut UU Cipta Kerja itu telah diputuskan cacat formil oleh MK.

“Menurut saya ini sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat-pendapat yang muncul dari kemarin hingga saat ini, salah satunya menyampaikan bahwa kalau UU Cipta Kerja ini sudah diputuskan cacat formil oleh MK bagaimana isinya tidak cacat,” jelasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments