KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tirtajaya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang.
Hal tersebut menindaklanjuti ramainya pemberitaan di media onliine, mengenai proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dikatakan Ketua PDPSP Sofyan yang ditemui usai membuat laporan di kantor Bawaslu Karawang, Rabu (25/1/2023), pihaknya melaporkan 5 orang anggota PPK Tirtajaya terkait tugas dan tanggung jawab yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.
“Hari ini, Selasa 25 januari 2022, kami PDPSP sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu Karawang,” kata Sofyan.
“kami melaporkan 5 orang anggota PPK Tirtajaya terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh KPU Karawang, yang menurut kami PPK Tirtajaya diduga terindikasi melakukan pelanggaran kode etik,” lanjutnya lagi.
Menurut Sofyan, Tugas dan tanggung jawab yang diberikan KPU Karawang dalam hal wawancara, harusnya dapat dijaga kerahasiaannya dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab .
“kami PDPSP menduga ada kejanggalan, Kenapa nilai hasil wawancara dengan PPS dan urutan nilai PPS yang dilaporkan ke KPU bisa diketahui oleh publik. Dugaan kami, PPK telah membocorkan hal tersebut,” jelas Sofyan.
Diungkapkannya lebih lanjut, Laporan PDPSP diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Karawang Divisi Penanganan Pelanggaran Roni Rubiat Mahri beserta stafnya.
“Tindak lanjut laporan PDPSP ini sesuai yang disampaikan pak Roni, menunggu dua hari kerja setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi