Onediginews.com – Memanas !, Memasuki agenda sidang ke – 7 kasus Tindak Pidana Korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang, yang akan digelar pada tanggal 6 Januari 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dua pengacara terdakwa (Novi Farida dan Tatang Asmar, Red) saling adu argumen di media.
Sebelumnya Pengacara Tatang Asmar ( Mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Tarum Karawang, Red), Alex Safri Winando SE., SH., MH., menuturkan merasa keberatannya jika klienya menjadi tersangka hanya karena “Post it”, sehingga akan mengajukan keberatan saat Pledoi nanti.
Sementara itu, ditempat terpisah Asep Agustian SH.,MH., kuasa Hukum tersangka Kasubag Keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang, Novi Farida mengaku heran dan menimpali dengan pernyataan yang cukup pedas.
“yang menyatakan Tatang Asmar jadi tersangka karena post it itu siapa? Saya balik nanya donk.” Kata Asep Agustian saat ditemui dikantornya, Senin (21/12/2020).
Ditandaskan Asep Agustian, adanya kerugian negara ini diketahui dari hasil gelaran perkara pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang bukan karena “post it”.
“Ini perkara dari Polres bukan dari Kejaksaan, setelah dari Polres ditahannya 3 terdakwa ini, Yogi dengan perkara terlebih dahulu, lalu berlanjut ke perkara PJT dan Novi, nah disitu tidak ada kontekstualnya jadi tersangka karena “Post it”,” jelasnya.
“Hakim dan Jaksa aja belum ada yang mengarah kesana, Jadi disini ada kerugian milyaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan hingga orang itu ditahan, kalau ngomong itu hati-hati biar publik tidak salah pemahaman,” ujar Asep Agustian nampak kesal.
Lebih lanjut Askun menjelaskan, munculnya “Post it” itu saat di Pengadilan. Yang memang diungkapkan para saksi dengan bukti -bukti yang ada.
” jadi itu bukan kata saya dan itu dipertegas oleh pertanyaan Majlis Hakim, Hakim aja belum menyimpulkan, Jaksa aja masih mencari bukti,” imbuhnya.
Asep Agustian juga menyarankan dari ketiga terdakwa ini agar saling terbuka di Pengadilan pada saat persidangan.
” Nah sekarang syaratnya para terdakwa ini saling terbuka, kalau terdakwa tidak terbuka yah untuk apa, sudahlah kita bongkar-bongkaran aja seperti Kasus Nazarudin, jadi yang bisa meringankan ini terbuka, siapa saja yang memakan duit haram tersebut,” pungkasnya.(NN)