KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Salah satu sekolah di Kabupaten Karawang dikabarkan masih nekad menjual paket Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga ratusan ribu kepada siswanya.
Parahnya lagi, diduga praktik penjualan LKS tersebut dilakukan oleh kepala sekolah SDN 1 Pinayungan langsung yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang dengan melibatkan sebahagian orang tua siswa (wali murid).
Wali murid pun meradang dan jika benar , praktik tersebut jelas-jelas menentang Instruksi Bupati Karawang yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.2.4/322/Instp/2025.
Sejumlah perwakilan orang tua siswa pun mendatangi Dinas Pendidikkan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk mengadukan hal tersebut. Pada Kamis (7/8/2025).
Salah satu orang tua siswa, Helili, mengungkapkan jika penjualan LKS disekolah tanpa adanya musyawarah bersama wali murid.
‘Kalau memang ada rencana pembelian LKS, seharusnya ada musyawarah. Jangan keputusan sepihak dari kepala sekolah. Bukan dipaksakan,” keluhnya.
Helili juga mengungkapkan sejumlah wali murid terpaksa menerima paket LKS tanpa persetujuan. Karena LKS-LKS tersebut ada yang langsung dibagikan begitu saja tanpa ditanya setuju atau tidak.
“Harganya pun berbeda-beda, kelas 1 dikenakan Rp. 368.500, sedangkan dipaket lain hanya Rp210 ribu,” ucap Helili.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan jika persoalan Kepala Sekolah SDN Pinayungan I yang diduga jualan LKS itu, sedang ditangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
“Sedang ditangani oleh Pak Kabid Dikdas. Sedang dipanggil pihak sekolahnya dan masih ditangani oleh bidang Dikdas, dalam proses klarifikasi dari pihak sekolahnya, cross chek,” kata Wawan , Jumat (8/8/2025).
Terpisah, Kabid Dikdas Yanto menegaskan, sekolah tidak boleh memaksakan dan menjual LKS.
“Kalaumemang tidak ada, buku dari program BOS bisa dipinjamkan. Anak boleh membeli buku jika memang dibutuhkan, tetapi tidak boleh diarahkan apalagi hanya boleh membeli di toko
tertentu,” kata Yanto.
Yanto juga menegaskan pihak sekolah juga tidak boleh memberi sanksi kepada siswa yang tidak membeli LKS.
“Kalau ada yang memberi sanksi, saya akan turun langsung,” tegasnya.
Menurut Yanto, harga dan distribusi buku harus sesuai aturan dan Instruksi Bupati
Karawang.
“Saya berada di sini untuk menegakkan aturan agar kesalahan serupa tidak terulang. Kalau masih ada pengarahan atau paksaan dari pihak sekolah, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.
Disisi lain, ketika onediginews.com mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Pinayungan I, pada Jumat (8/8/2025), kepala sekolah tersebut membantah keluhan wali murid.
“Gak ada, gak benar,” katanya sambil berdiri seolah tak mau dikonfirmasi dan mengatakan jika kumpulan ibu-ibu diruangan guru itu adalah ibu-ibu arisan.
“Kita lagi arisan, maaf ya, gak ada ya,” tambahnya.
Namun ketika disinggung kembali terkait adanya aduan wali murid ke kantor dinas langsung dan saat ini sedang ditangani oleh Kabid Dikdas Yanto , ia kembali membantahnya.
“Gak tau gak ada, pak Yanto siapa?,” ucapnya dengan nada meninggi.
“Yang jelas disini aman, gak ada apa-apa, itu mah salah paham,” tandasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi