KARAWANG – ONEDIGINEWS.COM – LSM LASKAR NKRI mensinyalir ada ribuan amplop berisi uang kisaran Rp. 25.000 -an, diduga telah dibagikan secara terstruktur dan masif oleh oknum tim sukses paslon Nomor Urut 02, kepada warga pemilih di sejumlah wilayah Kecamatan.
Pasalnya, LSM LASKAR NKRI telah mendapati dan menangkap tangan 5 orang oknum yang membagi- bagikan amplop tersebut dan terindikasi mengarahkan kepada warga pemilih untuk memilih paslon 02 pada saat pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 esok.
Sontak suhu politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang pun semakin memanas jelang pencoblosan yang hanya tinggal menghitung jam tersebut.
Bahkan tak sedikit simpatisan paslon 02 yang menduga apa yang dilakukan LSM LASKAR NKRI ini hanyalah settingan paslon 03 ( Jimmy – Yusni ) bersama LSM LASKAR NKRI itu sendiri, yang memang mendukung paslon dengan jargon Jenius ini di Pilkada Karawang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM LASKAR NKRI, H. ME. Suparno pun dengan tegas membantah.
Menurutnya, ketika berbicara soal aturan, pihaknya tidak memiliki keberpihakan kepada siapa pun. Dan jika hal ini adalah settingan lalu siapa orangnya yang ingin bersinggungan dengan hukum.
Dijelaskan H. ME. Suparno, ke lima orang yang ditangkap tangan oleh anggotanya ini, sudah membuat pernyataan resmi yang berisi pengakuan dan bahkan telah ditandatangani diatas materai, sebagai bentuk kekuatan hukum.
“Dengan tertangkapnya diri saya oleh anggota LSM LASKAR NKRI dimana saya telah memberikan dan membagikan uang kepada masyarakat sebanyak 248 amplop untuk memenangkan paslon bupati dan wakil bupati Nomor urut 02 dengan kisaran Rp. 25.000 -an per amplop atas dasar perintah Endang (oknum timses paslon 02). Saya bersedia dituntut dan diproses berdasarkam aturan hukum yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” papar H. ME. Suparno membacakan isi surat pernyataan tersebut.
“Jelas ini bukan settingan, LSM LASKAR NKRI adalah lembaga sosial kontrol masyarakat, dan sebagai sosial kontrol masyarakat, kami akan selalu mengawal kasus ini, karena apapun bentuknya, tidak ada lagi paslon bupati dan wakil bupati yang sifatnya melanggar aturan Pilkada, apalagi politik uang cendol,” tandasnya menegaskan.
Oleh karenanya, H. ME. Suparno menegaskan, Bawaslu harus menindaklanjuti apa yang menjadi laporan lembaganya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pilkada.
“Kami minta, Bawaslu tidak boleh menutup mata dan harus menindaklanjuti, memproses apa yang menjadi temuan lembaga kami,” imbuhnya. (NN)