Saturday, August 2, 2025
HomeBeritaYoyoh Menjerit!!, Uang Jual Sawah Miliaran Rupiah Tak Kunjung di Bayar, Dedi...

Yoyoh Menjerit!!, Uang Jual Sawah Miliaran Rupiah Tak Kunjung di Bayar, Dedi Indra : Beda Nama KTP dan Sertifikat!!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik jual beli lahan sawah antara pengembang salah satu perumahan diwilayah Kecamatan Majalaya, Karawang, Jawa Barat dengan seorang warga bernama Yoyoh Supriatin mencuat ke permukaan.

Dari informasi yang diterima redaksi onediginews.com, Yoyoh Supriatin, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari, sudah 6 tahun lamanya, tak kunjung menerima pembayaran hasil penjualan lahan sawahnya seluas 8632 meter persegi dari sebuah perusahaan pengembangan properti yang beroperasi di Kabupaten Karawang, yakni, PT. SIS.

“Hj. Yoyoh menjual lahan sawahnya seluas 8632 meter² dengan harga per-meter Rp. 200 ribu kepada PT. SIS, yang katanya untuk pengembangan perumahan di wilayah Desa Lemah Mulya, Kecamatan Majalaya,” kata salah seorang sumber yang berpesan agar namanya tidak disampaikan ke publik dalam pemberitaan.

“Saat transaksi penjualan dihadapan Notaris Nurmala Susanti, Hj. Yoyoh saat itu hanya diberi DP (uang muka) sebesar Rp. 200 juta melalui cek yang diserahkan langsung oleh Direktur PT. SIS dari total pembayaran sebesar Rp. 1.726.400.00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam empat ratus ribu rupiah) dan dijanjikan akan dilunasi setelah enam bulan kemudian,” paparnya.

Namun lanjut Narasumber, sampai saat itu, 6 tahun berlalu, sisa uang pembayaran yang dijanjikan PT. SIS tak juga kunjung ada pelunasan, beberapa kali ditanyakan pun, hanya nanti dan nanti,” ujarnya.

Pernyataan narasumber onediginews.com pun, kemudian dibenarkan oleh pihak yang diberi kuasa oleh Yoyoh Supriatin untuk membantu menagihkan uang hasil penjualan sawahnya kepada PT. SIS, yaitu, Tinggal Rudiansyah, DPK Karaben RI.

“‘Kasus ini semakin panjang, karena pembeli ( PT. SIS) Ä·etika kami meminta mereka agar melunasi pembayaran tersebut malah balik meminta uang muka (Rp.200 juta) dikembalikan oleh Yoyoh. Padahal, kami menduga tanah tersebut sudah dibalik nama oleh mereka,” singkat Rudiansyah saat dihubungi melalui pesan Whatsappnya.

Onediginews.com pun mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut diatas, untuk mengetahui kebenaran informasi yang diberikan dengan melakukan penelusuran kepada pihak-pihak terkait yang oleh narasumber dan pihak yang diberi kuasa namanya turut disebutkan terlibat dalam proses jual beli tersebut.

Konfirmasi pertama dilakukan kepada Dedi Indra Setiawan yang saat itu disebut-sebut sebagai Direktur Utama PT. SIS yang menyerahkan langsung cek sebesar Rp. 200 juta kepada Yoyoh Supriatin dan berjanji akan melunasi dalam waktu 6 bulan.

Melalui pesan Whatsappnya beberapa waktu lalu, Dedi Indra Setiawan mengatakan jika dirinya kini tidak lagi menjadi direktur sejak terpilih menjadi anggota dewan, dan membantah ada wan prestasi antara pihaknya dengan Yoyoh Supriatin.

Ia menjelaskan jika jual beli lahan sawah tersebut memang tidak berproses karena terkendala perbedaan nama Yoyoh Supriatin antara di KTP dengan sertifikat.

Selain itu, menurutnya, Yoyoh pun tidak menunjukan sikap kooperatifnya dalam pengurusan surat jual beli tersebut.

“Ini kelamaan, karena yang punya tanah tidak kooperatif. Kendalanya, beda nama, di sertifikat namanya Enoh tapi di KTP namanya Yoyoh. Gimana mau diproses,” kata Dedi Indra.

Pelepasan hak atas tanah yang akan diurus tidak berjalan, lanjutnya, karena adanya perbedaan nama tersebut. Bahkan lahan sawah itupun sampai saat ini masih dipergunakan oleh Yoyoh.

“tanah juga belum diapaapa-in. Dan masih dipakai sawah sama dia (oleh Yoyoh),” ujar Dedi Indra, Kamis (6/3/2025).

“Batalin aja gak apa-apa, tinggal dikembalikan sertifikatnya,” singkatnya, seraya mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi lebih jelas kepada Novrizal, selaku Direktur Utama PT. SIS saat ini.

Terpisah, Novrizal, yang ditemui dikantornya di Desa Bengle, Majalaya, Jumat (7/3/2025) lalu, mengaku aneh jika persoalan Yoyoh ini kemudian mencuat ke media. Pasalnya kata dia, sudah ada pihak yang mengaku telah diberi kuasa oleh Yoyoh Supriatin dan menemui pihaknya terkait masalah jual beli lahan sawah tersebut.

“Udah beberapa bulan ini, ada orang yang membawa surat kuasa dari Yoyoh atau Enoh datang ke kita masalah tanah. Kemudian tiba-tiba rame dimedia, ini menjadi tanda tanya buat saya. Karena jelas kita merasa dirugikan, perusahaan sudah kasih DP, kok malah rame. Dan kalau sampai viral, saya akan gugat balik nih Yoyoh, karena jelas ini berbeda nama,” ujarnya dengan kesal.

Novrizal lanjut menerangkan, PT. SIS membebaskan lahan sawah bersertifikat atas nama Enoh pada saat perumahan melakukan pengembangan ditahap awal. Akan tetapi diketahui jika KTP Enoh ini ternyata bernama Yoyoh. Karenanya, di Notaris saat itu pihaknya hanya membuat surat perjanjian pengikatan.

“Karena sertifikat asli kita pegang, surat ini dibuat untuk kekuatan pemilik lahan (Yoyoh). Jadi belum ada pengalihan sertifikat, karena saat diproses ada kendala tidak bisa balik nama, dimana ada perbedaan nama dan BPN pun menolak,” papar Novrizal.

“Dari awal kita sudah melakukan penelusuran (kejar) kenapa sertifikat itu bernama Enoh tapi di KTP bernama Yoyoh, ada gak KTP awalnya, dan bagaimana kemudian bisa berubah nama menjadi Yoyoh di KTP. Namun disayangkan, dari pihak Yoyoh tidak kooperatif sehingga kemudian kami biarkan tidak lagi mengejar. Tahun berlalu, tiba-tiba ada pihak yang diberi kuasa oleh Yoyoh menanyakan terkait jual beli. Saya pun menanyakan bukti dasar atas sertifikat milik Enoh yang di KTP bernama Yoyoh tersebut, dan mereka pun datang kembali dengan membuat surat keterangan desa itu pun diakhir tahun 2024 lalu,” terangnya lagi.

Novrizal menandaskan, tidak ada Pelepasan Hak, apalagi Hak Guna Bangun (HGB) seperti yang diisukan, karena namanya saja berbeda. Tidak bisa dibalik nama dari Enoh ke nama perusahaan.

Ia pun membenarkan, pihaknya sudah memberikan uang sebesar Rp. 200 juta dan berjanji akan melunasi pembayaran di enam bulan kemudian. Dengan nilai jual sebesar Rp. 200 ribu permeter untuk lahan sawah seluas 8632 meter persegi.

“Betul, kita beri DP dulu, dan nanti setelah sertifikat selesai baru kita lunasi. Ya, kita juga harus menjaga kehati-hatian tentunya. Lahan sawah itu tidak kita pergunakan sama sekali,” tandas Novrizal.

” Yang jelas kita ini sudah dirugikan karena DP sudah masuk tapi lahan sawahnya gak bisa kita apa-apain. Apalagi Ijin Perteknya selama tiga tahun sudah habis jadi harus diperpanjang kembali dan ini membutuhkan biaya lagi juga waktu. Dan kami tegaskan, itu yang kami buat dihadapan notaris adalah surat pengakuan hutang bukan surat pelepasan hak,” tandasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments