KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, Margono mengatakan jika memang masih bisa dimediasi antara Yusuf Saputra alias Lurah Gudel dengan Kepala Desa Pinayungan, Eka. Ia menyarankan keduanya untuk berdamai menyudahi konflik.
“saya kurang update perihal itu ya tapi Menurut saya kalau bisa berdamai, kedua belah pihak duduk bersama kalau memang masih bisa di mediasi mah karena tidak ada yang di untung kan, walau ada masalah tadi saling ketersinggungan mungkin ya lebih baik mediasi dan berdamai saja,” kata Margono, Kamis (12/6/2025), ketika dimintai tanggapannya terkait kasus Yusuf Saputra dengan Kepala Desa Pinayungan.
Menurutnya, mengkritisi untuk Membangun biar lebih baik tidak jadi masalah asal tidak mengandung fitnah.
“Mengkritisi untuk membangun itu sah sah saja, kecuali unsur fitnah kritikannya bisa keranah UUD ITE,” imbuh Kepala Desa Mulyasari ini.
Sementara Ketua PAPDESI Kabupaten Karawang, Deni ketika dimintai tanggapannya belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (10/6/2025).
Mereka meminta keadilan untuk Yusuf Saputra atau Lurah Gudel , yang kasusnya saat ini sedang dalam proses persidangan.
Diketahui sebelumnya, Lurah Gudel dilaporkan Kepala Desa Pinayungan, Eka Angelia, akibat pernyataannya di sebuah media online yang tayang ditahun 2023 lalu. Pernyataan Lurah Gudel terkait dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggapnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam UU ITE.
Sehingga Yusuf dijerat Yusuf Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Reporter : Nina Melani Paradewi