Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaAda Bumdes Malah Dukung Perusahaan Lain Kelola Potensi Desa, Kades Warung Bambu...

Ada Bumdes Malah Dukung Perusahaan Lain Kelola Potensi Desa, Kades Warung Bambu Kok Begitu?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah surat dukungan kemitraan Kepala Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Mustakim kepada perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan menjadi pertanyaan publik.

Apakah surat dukungan kemitraan tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar aturan ? Sementara dalam pemerintahan desa itu pasti memiliki Badan Usaha sendiri, atau yang lebih dikenal dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Lalu kenapa Kepala Desa Warung Bambu lebih mendukung perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan dengan mengeluarkan surat dukungan daripada memanfaatkan Bumdes Pemerintahan Desanya sendiri untuk hal kerjasama dengan pihak ketiga.

Pertanyaannya kemudian, Apa alasan Kepala Desa tidak melibatkan Bumdes dalam mengelola karyawan disuatu perusahaan ? Mengapa Kepala Desa lebih memilih perusahaan penyedia jasa diluar wilayahnya, padahal Bumdes lebih bisa bermanfaat untuk kesejahteraan warganya dan lebih berkompeten.

Seperti diketahui, kedudukan Kepala Desa menurut UU No.6 tahun 2014 Pasal 26 tentang desa, “Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2021, tentang Bumdesa/Bumdesa Bersama, pada Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, investasi dan produktivitas, menyediakan mengembangkan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

2. Usaha BUMDesa adalah kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdesa

Dalam Pasal 3 , disebutkan Bumdesa/BUMDesa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp- nya Kades Warung Bambu Mustakim menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan dukungan ajuan kerjasama.

“Itu surat dukungan mengajukan kerjasama. Bukan merekom , bukan artinya harus diterima kan keputusan ada di perusahaan.
Karena jasa (keamanan) satpam yang sekarang tidak ada komunikasi aktif sama desa,” tulis Mustakim.

Mustakim juga menyampaikan, perusahaan pengelola jasa keamanan yang sebelumnya, untuk pegawai atau personalnya juga tidak memakai warga sekitar.

“Personelnya tidak memakai warga Warungbambu, dan selama 3 tahun Dia usaha di warungbambu juga gak bikin surat domisili ke desa,” sesalnya, Rabu (1/3/2023).

Namun, sangat di sayangkan ketika di tanya soal mengapa Surat Keputusan Kepala Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Tentang Dukungan Kemitraan Desa Warung Bambu kepada salah satu perusahaan jasa keamanan yang diajukan kepada salah satu Perusahaan yang ada di wilayah sekitar dan ditanda tangani oleh Kepala Desa sendiri, serta memakai Kop Surat Desa, dan tidak memakai Kop Surat BUMDes berdasarkan PP No 11 tahun 2021 tentang Bumdes, Mustakin tidak menjelaskannya secara detail.

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments