Wednesday, August 6, 2025
HomeHukum dan KriminalAskun : Kasus Korupsi PDAM Jaksa Harus Kejar Penerima Uang Korupsi

Askun : Kasus Korupsi PDAM Jaksa Harus Kejar Penerima Uang Korupsi

KARAWANG– Asep Agustian pengacara terdakwa kasus PDAM Karawang, Novi Farida menegaskan pihaknya akan terus berupaya mendorong adanya tersangka baru melalui fakta-fakta persidangan baik yang sudah maupun jelang agenda sidang keenam di Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta.

Asep Kuncir (Askun) panggilan akrab Asep Agustian mengatakan sebetulnya kasus yang sedang ditanganinya dengan kasus korupsi dana BOS 2015-2016 di SMKN 2 Karawang tidak jauh berbeda hanya penanganan awal saja yang berbeda .Kasus Korupsi dana BOS SMKN 2 bisa memunculkan tersangka baru, maka kemungkinan besar hal yang sama akan muncul juga tersangka baru terjadi di kasus PDAM tersebut apalagi bukti aliran dana haram korupsi PDAM sudah ada di tangan Majelis hakim Tipikor Bandung.

Perbedaan antara kasus korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang dengan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum, menurut Askun, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok diantara kedua kasus korupsi ini . Hanya saja jika kasus korupsi Dana BOS SMKN 2 Karawang berangkat dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Karawang. Sementara korupsi PDAM berangkat dari penyelidikan Polres Karawang.

“Untuk PDAM, karena kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka sebenarnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga bisa mengembangkan kasusnya dan menetapkan tersangka baru melalui bukti-bukti baru dari kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung. Sama halnya dengan tersangka baru pada kasus korupsi SMKN 2 Karawang,” tutur Askun,
Senin (14/12/20).

Dijelaskan Askun, perihal tersangka baru atas korupsi Dana BOS SMKN 2 Karawang, karena adanya kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung. Yaitu dimana salah seorang saksi (guru, red) mengaku tidak pernah menerima honor dari dana BOS. Sementara itu ada tanda tangan palsu (tanda tangan orang lain) yang menjelaskan pembayaran honor guru melalui dana BOS.

“Melalui fakta persidangan tersebut akhirnya jaksa mengejar tersangka baru korupsi dana BOS. Sehingga akhirnya tersangka menjadi dua, yaitu mantan kepala sekolah LS dan ES sebagai Bendahara. dan hal yang sama juga akan terjadi di kasus korupsi PDAM,” katanya.

Ditegaskan Askun, dirinya tidak bermaksud ingin mencampuri kasus korupsi Dana BOS SMKN 2 Karawang. namun ia hanya berusaha membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum yang sedang ia tangani saat ini

“Biarkan kasus BOS SMK karena ada pengacaranya masing-masing. Cuma ini kan menjadi menarik ketika kasus SMK ada tersangka baru di tengah jalannya persidangan yang masih berlangsung. dan secara kebetulan jadwal sidang SMK dan PDAM di Tipikor Bandung selalu berbarengan. Sehingga saya pun ikut mengikuti perkembangan sidang korupsi Dana BOS di Tipikor,” jelasnya

Masih disampaikan Askun, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum sendiri sebenarnya berangkat dari persoalan utang piutang PDAM ke PJT II. Yaitu dimana hutang bahan baku air PDAM ke PJT II yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun, akhirnya menjadi celah korupsi para penikmat aliran dana haram PDAM.

“Alasannya beragam, untuk ini dan itu yang akhirnya disimpulkan dan disebut sebagai dana entertainment PDAM. Termasuk di sana di dalam post itu ada nama oknum yang mengatasnamakan Anggota BPKP Jabar, Oknum Dewan Pengawas, oknum pejabat Pemkab hingga oknum anggota DPRD Karawang. Sehingga utang PDAM ke PJT II hingga 2018 membengkak sampai 4,4 miliar. Sementara duitnya habis dinikmati para oknum tersebut,” beber Askun.

Ditambahkan Askun, yang membuat ia mau menjadi pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi PDAM ini karena adanya “faktor ketidakadilan” di dalam vonis kasusnya. Yaitu dimana kliennya Novi Farida yang hanya menjabat sebagai Kasubag Keuangan PDAM bisa menjadi tersangka. Sementara pejabat di atasnya seperti Kabag Keuangan tidak menjadi tersangka.

Terlebih, sambung Askun, para penikmat aliran dana haram PDAM lainnya dari kalangan oknum pejabat dan oknum anggota dewan, sampai hari ini masih bebas menghirup udara segar.

“Bahasanya terdakwa Novi Farida itu hanya pejabat ecek-ecek. Masih ada pejabat di atas lainnya yang seharusnya menjadi tersangka juga Intinya, akan kita kejar terus para penikmat aliran dana haram PDAM dengan bukti post it yang sudah diserahkan ke majelis hakim. Jika korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang saja bisa ada tersangka baru, kenapa PDAM tidak,” pungkasnya (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments