Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaBagi Yang Mau, BPNT Tunai Disembakokan 400 ribu? Hah Kok Bisa!, Suplier...

Bagi Yang Mau, BPNT Tunai Disembakokan 400 ribu? Hah Kok Bisa!, Suplier Akui Kebijakan Paguyuban? Nah Loch, Permensos Untuk Apa?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Belum lama ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. Bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

Kementerian Sosial juga menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Kementerian Sosial juga menegaskan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang disalurkan pemerintah dalam bentuk uang tunai, bebas untuk dibelanjakan di mana saja. Artinya tak boleh ada pengarahan massa atau masyarakat untuk membeli Sembako di warung tertentu.

Akan tetapi anehnya, Penyaluran BPNT yang harusnya diberikan secara Tunai atau Cash di Kecamatan Pedes sebesar Rp. 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), justru diduga disembakokan sebesar Rp. 400 ribu. Hal itu pun sontak menimbulkan sejumlah pertanyaan?.

Bahkan dalam sebuah pemberitaan media online, wartahukum.net, di sejumlah Desa di Kecamatan Pedes, Uang KPM diduga “diminta” kembali sebesar Rp.400 ribu untuk membayar Sembako sebanyak Dua Paket.

Dalam pemberitaan tersebut pun menuliskan, seorang Kepala Dusun (Kadus) mengaku uang yang dimintanya dari KPM itu atas dasar perintah suplier.

” jangan memojokan kadus, saya dan perangkat desa di perintah Suppliyer, setelah selesai sejumlah uang hasil pungutan disetorkan, baru sejumlah KPM menerima paket sembako,” ucap kadus, sebagaimana dilansir dari wartahukum.net

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada H. Halim, salah seorang suplier yang berdasarkan informasi “memasok” di wilayah Kecamatan Pedes.

Melalui pesan whatsappnya, Rabu (20/9/2023), H. Halim membantah jika BPNT Tunai disembakokan sebesar Rp. 600 ribu.

“400 ribu, bagi yang mau beli saja,” ujarnya mengkoreksi.

Ditanya kemudian, atas dasar kebijakan siapakah Bantuan Sosial BPNT Tunai sebesar Rp. 600 ribu untuk KPM, kemudian diduga “disembakokan” sampai Rp. 400 ribu Per KPM-nya, sementara menurut dirinya, tidak ada pemaksaan kepada KPM dan hanya bagi yang mau membeli saja ? Ia pun hanya menjawab, paguyuban, tanpa memberi penjelasan secara gamblang.

“Paguyuban ,” singkatnya irit bicara seraya menyampaikan jika ia sedang berobat.

“Mohon izin Sya lgi periksa dulu,” ucap H. Halim lagi menutup pembicaraan.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pelaksanaan program sembako. Peraturan tersebut bertujuan untuk melaksanakan program sembako secara efektif dan efisien. Dan dalam Permensos tersebut ditegaskan tak boleh ada pengarahan massa atau masyarakat untuk membeli Sembako di warung tertentu.

Menteri Sosial sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 menegaskan, Program Sembako dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.

Bahan pangan dimaksud harus memiliki kandungan, karbohidrat, protein hewani, protein nabati, mengandung vitamin dan mineral.

Lebih lanjut, penyaluran program sembako dilaksanakan oleh direktorat yang menangani Program Sembako yang bekerja sama dengan Bank/Pos/Penyalur yang terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero),Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk, dan/atau PT Pos Indonesia (Persero).

Menteri Sosial menekankan, Penarikan uang atau pembelian bahan pangan dalam
Program Sembako dilaksanakan oleh KPM setelah menerima Program
Sembako. Pembelian bahan pangan dilakukan oleh KPM Program Sembako di toko yang menjual bahan pangan.

Menteri Sosial juga menegaskan, Pihak lain dilarang mengarahkan KPM Program Sembako dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yang
menjual bahan pangan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments