KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang buka suara terkait tudingan pemblokiran sepihak oleh seorang nasabah bernama Dedi Iskandar sehingga berujung aduan kepada Direktur Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, Dedi Iskandar melalui kuasa hukumnya, Alex Safri Winando SE.,SH.,MH.,mengungkapkan jika BJB Cabang Karawang telah melakukan penutupan rekening atas nama dirinya tanpa alasan yang resmi dari pihak bank itu sendiri. Sehingga ia melalui kuasa hukumnya Alex Safri Winando SW.,SH.,MH., telah mengadukan Bank BJB Cabang Karawang kepada Direktur Bank Indonesia dan OJK.
Alex Safri menuturkan, saat itu kliennya Dedi Iskandar sekira bulan Mei 2023 mencetak rekening koran di BJB Cabang Pembantu, yang ada dilingkungan kantor pemerintahan Pemkab Karawang. Dan disana, lanjut Alex Safri, dalam rekening koran kliennya (Dedi Iskandar) terdapat saldo sebesar Rp. 1 Miliar, 638 Juta.
Lalu kemudian, diungkapkan Alex Safri, kliennya pada Agustus 2023 akan mengambil sejumlah uang ke BJB Cabang Karawang. Tetapi teller mengatakan rekeningnya sudah closing.
“Saat itu, Teller menyampaikan bahwa rekening klien kami ini sudah di closing atau dilakukan penutupan dan mempersilahkan klien kami ke bagian disebelahnya. Lalu ditunggu sampai jam 16.00 WIB., karena akan mencetak rekening koran, tidak ada kabar sama sekali dari pihak bank, karena sudah diblokir rekeningnya. Dan pihak BJB tidak memberikan penjelasan sama sekali kenapa rekening klien kami ini diblokir,” ujar Alex Safri memaparkan, Kamis (12/10/2023).
Menurut Alex Safri, kalau dianalisa atau disinyalir BJB Cabang Karawang diduga telah melanggar undang-undang perbankan dan penggelapan. Karena didalam rekening Dedi Iskandar ada nilai uang sebesar Rp. 1,4 Miliar dan kini raib. Dan ditandaskannya, tidak ada siapapun yang bisa mengambil uang itu dari rekening kliennya (Dedi Iskandar) selain Dedi Iskandar sendiri.
Artinya diterangkan Alex Safri lagi, dalam dunia perbankan itu ada pasal yang menyebutkan prinsip kehati-hatian Bank. Dan ini malah bisa terjadi seperti ini.
“OJK harus turun tangan mengapa ini bisa terjadi. Bank BJB kan Bank Plat Merah. Jangan-jangan ada oknum didalamnya. Dan kami menduga ada penyalahgunaan wewenang,” ucap Alex Safri.
Sementara itu, Beberapa hal yang disampaikan BJB Cabang Karawang melalui Maman Rukmana, Kepala Cabang Kantor BJB Karawang, Jumat (13/10/2023).
Pertama, BJB Cabang Karawang tidak pernah melakukan pemblokiran atas nama rekening Dedi Iskandar. Adapun penutupan atau closing terhadap rekeningnya lanjut Maman Rukmana, karena tidak ada transaksi selama 6 bulan terakhir dan penutupan ini sesuai dengan ketentuan.
“atas rekening tersebut tidak ada pemblokiran. Rekeningnya closing karena tidak ada transaksi dalam 6 bulan terakhir (sesuai ketentuan),” kata Maman menjelaskan.
“untuk mengaktifkan kembali silahkan nasabah ybs datang ke kantor bank BJB,” ungkapnya.
Kedua, ditanya terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan raibnya uang Rp. 1,4 Miliar, Maman Rukmana menegaskan hal tersebut terkait kerahasiaan bank sebagaimana Undang-undang Perbankan dan ketentuan dalam PBI dan POJK.
“Ada ketentuan kerahasiaan bank sebagaimana UU perbankan dan ketentuan dalam PBI dan POJK. Yang memiliki kewenangan atas informasi tersebut yaitu nasabah yang bersangkutan
dan silahkan nasabah yang bersangkutan datang ke kantor bank BJB,” ulas Maman Rukmana.
“Pihak kami sdh menyampaikan informasi ke ybs, untuk lebih jelasnya, nanti nasabahnya silahkan datang ke kantor cabang BJB,” ucapnya ketika disinggung apakah pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada Dedi Iskandar mangapa kemudian rekening pribadinya sampai diclosing oleh BJB Cabang Karawang.
Reporter : Nina Melani Paradewi