Friday, May 16, 2025
HomeHukum dan KriminalDiduga Tidak Ada Tanggungjawab, Kuasa Hukum Akan Laporkan Polsek Klari ke Propam

Diduga Tidak Ada Tanggungjawab, Kuasa Hukum Akan Laporkan Polsek Klari ke Propam

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik hilangnya sertifikat Herman bin Anim Setiawan terus bergulir panas.

Hal itu karena sampai hari ini, selain keberadaannya (sertifikat hak milik a.n Yati Nuryati) yang tidak jelas dimana, tiga pihak terkait (PT. Semen Indonesia Distributor, Kejaksaan dan Kepolisian) pun diduga seolah lepas tanggungjawab.

Oleh karenanya, Heri Sudaryanto SH.,MM., Kuasa hukum Herman akan melaporkan pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Klari yang ke Propam.

Pasalnya, Heri menduga ada kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik Polsek Klari pada saat menjalankan penyidikan.

“Kami menduga ada oknum-oknum Polsek Klari dengan oknum-oknum dari perusahaan yang diduga telah memaksakan kasus ini naik ke P19, P21 sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Heri.

Mengapa demikian lanjutnya, Karena sebelum kasus Herman dilaporkan oleh perusahaan (PT. Semen Indonesia Distributor) ke Polsek Klari, kliennya (Herman bin Anim Setiawan) sudah ada perdamaian dengan pihak perusahaan.

“Ada itikad baik dari klien kami untuk membayar atau mengganti uang perusahaan yaitu dengan menjaminkan sertifikat hak milik a.n Yati Nuryati yaitu istri dari Herman. Bahkan penyerahan sertifikat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak,” ulasnya.

“Lalu mengapa kemudian, tiba-tiba saja Herman dilaporkan ke polisi. Pertanyaannya kemudian, apakah pihak penyidik Polsek Klari yang menerima pelaporan tersebut, sebelumnya mengkaji terlebih dahulu, ada tidak upaya mediasi antara pelapor dengan terlapor. Karena sebelumnya ada suatu pernyataan atau suatu kesepakatan dengan jaminan sertifikat. Sehingga menurut kami, hal itu (pelaporan) seharusnya tidak bisa diproses, dinaikan atau ke pidana sekalipun, karena sudah diselesaikan dengan dijaminkannya sertifikat,” sesal Heri memaparkan.

Menurutnya lebih lanjut, Pihak Kepolisian seharusnya menghormati hasil musyawarah yang telah dibangun kedua belah pihak. Harusnya dengan rasa hormat, pihak kepolisian menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat, karena semua pihak (warga negara) dimata hukum itu sama. Seharusnya, ujar Heri lagi, kepolisian memediasi kedua belah pihak, bukan malah seolah memaksakan kasus ini.

“Ada kesepakatan kedua belah pihak, bahkan klien kami Herman dengan itikad baik menyerahkan jaminan sertifikat mangkanya harusnya tidak di proses, sehingga saya menduga ini ada permainan antara perusahaan yang memaksakan perkara ini untuk naik, oleh karenanya kami siap mengadukan Polsek Klari karena diduga tidak sesuai prosedur ke Propam,” tegasnya.

Terlebih lagi, sertifikat tersebut sudah jelas di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dan tidak dimasukkan kedalam barang bukti perkara.

Lalu pertanyaannya, jika ada sertifikat, ada jaminan lalu buat apa kurungan badan dan harus dipertanyakan dengan tegas, karena dalam putusan inkrah pun tidak ada keputusan hakim untuk mengembalikan uang perusahaan.

” dalam artian nomor putusannya sudah jelas. Yang pasti kami akan melaporkan oknum-oknum Polsek Klari yang memproses perkara Herman ini ke Propam,” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments