KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Masalah aset bangunan yang dibongkar, khususnya yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang harus segera dituntaskan.
Pasalnya, bongkaran bangunan yang merupakan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang ini kerap diperjualbelikan.
Hal itu terjadi karena penanggungjawab aset itu seolah abai dan tidak mau menempuh proses mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan barang milik daerah. Entah karena ketidaktahuan atau faktor lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, melalui Kepala Bidang Aset, Sukatmi menegaskan meski hanya sisa bongkaran bangunan, jika mau dijual ataupun dihibahkan karena itu merupakan aset milik daerah maka tetap harus ditempuh melalui prosedur aturan yang berlaku.
Sementara, sejak awal, diungkapkannya, BPKAD Kabupaten Karawang telah meminta daftar sekolah yang akan dibongkar namun karena sekolah (locus) calon penerima kerap berubah-ubah sehingga BPKAD tidak pernah mendapatkan data yang diminta.
“Dari awal kami sudah minta daftar sekolah yang akan dibongkar atau direhab, tetapi karena lokusnya kadang belum pasti masih berubah-ubah jadi sulit diantisipasi. Dan, Kami tidak pernah mendapat data bangunan sekolah yang akan direhab di tahun berjalan,” kata Sukatmi beberapa waktu lalu.
Dengan banyaknya kejadian seperti, lanjutnya, BPKAD meminta Dinas Pendidikan (Disdik) dapat lebih tegas lagi terkait pembongkaran atau rehab bangunan sekolah.
“kami jadikan atensi untuk tahun 2025. Disdik harus lebih tegas ke sekolah-sekolah tentang pembongkaran/rehab,” tegasnya.
“Karena mungkin mereka (pihak sekolah) menganggap itu tidak harus dilaporkan, ini juga kemungkinan saya. Padahal, kalau sisa bongkaran bangunannya dijual ya, harus ke Kasda semua, melalui proses, tidak langsung ujug-ujug dijual,” ujar Sukatmi.
Ada usulan penjualan, diantaranya, Berita Acara Penelitian, Berita Acara Penaksiran, SK hasil Penaksiran, persetujuan penjualan dan persyarà tan lainnya. Jika dihibahkan, terang Sukatmi, harus ada permohonan kepada instansi yang dimohon hibahnya. Yang kemudian dari instansi tersebut di buat pengantar ke bupati.
” Boleh hibah sepanjang mengikuti prosedur , tidak asal hibah,” tandasnya lagi.
Terpisah, Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 di wilayah Karawang Barat, Kabupaten Karawang ada tiga sekolah negeri yang mendapatkan bantuan rehabilitasi bangunan sekolah, diantaranya, SMPN 2 Karawang Barat, SMPN 3 Karawang Barat dan SMPN 5 Karawang Barat.
Mirisnya, ketiga sekolah tersebut diduga telah menjual atau menghibahkan sisa bongkaran material bangunan yang merupakan aset milik negara itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku??.
“SMPN 5 dapat bantuan rehab 15 ruang kelas, untuk sisa bongkaran materialnya sudah dijual sudah tiga balikan, ke orang Kepuh Wareng, ke orang Anjun,”kata salah seorang satpam seraya menyampaikan jika Kepala Sekolah tidak ada karena sudah pensiun tanggal 11 Desember 2024 kemarin, ketika akan dikonfirmasi lebih lanjut terkait sisa material bongkaran disekolah tersebut.
Sementara itu, Dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pada pasal 61 ayat 1, disebutkan, penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu. Begitupun dalam pasal 63 ayat 4, disebutkan, hasil penjualan barang milik daerah wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah.
Tata cara hibah barang milik negara/daerah (BMN/D) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 melalui beberapa tahapan, diantaranya,
1. Pengelola Barang dan penerima hibah menandatangani naskah hibah yang memuat identitas para pihak, jenis dan nilai barang, tujuan hibah, hak dan kewajiban para pihak, dan klausul beralihnya tanggung jawab.
2. Serah terima hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
3. Mengajukan usulan penghapusan Barang Milik Negara/ Daerah yang telah dihibahkan. Dan melaporkan penghapusan aset kepada pengelola barang paling lama satu bulan setelah serah terima.
Selain itu, proses hibah juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter ; Nina Melani Paradewi