Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaGara- gara Bensin Ambulance Gak Bisa Antar Pasien, BPD Akui Belum Punya...

Gara- gara Bensin Ambulance Gak Bisa Antar Pasien, BPD Akui Belum Punya Perdes

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Lukman Hakim mengatakan jika pemerintahan desa Rengasdengklok Selatan belum mempunyai peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang penggunaan mobil ambulance.

Menurutnya, mobil ambulance desa berada dibawah kewenangan Kepala Desa langsung sehingga untuk membentuk Perdes tentang penggunaan mobil ambulance ini seharusnya datang dari inisiatif Kepala Desa.

“itu kan yang megang ambulance total dari pemerintahan desa dan kepala desa seharusnya itu kepala desa yang memang melaksanakan pembuatan Perdes itu,” kata Lukman, Rabu (8/3/2023).

Menanggapi pemberitaan yang ada, dikatakan Lukman mungkin kebetulan saja mobil ambulance tersebut belum diisi bensin.

“mungkin kebetulan belum diisi, namanya juga sifat manusiawi tidak akan selalu benar, untuk lebih detail mengenai masalah tersebut harus kepada pihak desanya. Meski demikian karena masalah ambulance ini berkaitan dengan kepala desa ya, pasti akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Dijelaskannya, BPD memiliki 9 anggota yang terbagi dalam beberapa bidang kerja untuk memonitoring dan mengevaluasi pemerintahan desa. Jika kemudian ada temuan -temuan tentu saja pihaknya tidak akan diam.

“sampai saat ini tidak ada laporan kepada kami , tapi tetap akan kita tindaklanjuti sesuai dengan tufoksi kami. Kami akan menanyakan terkait hal ini kepada Kepala Desa,” pungkasnya.

Penggunaan mobil ambulance desa kerap kali menimbulkan permasalahan, saling lempar tanggung jawab operasional rata-rata selalu menjadi alasan mendasar.

Sehingga Masyarakat desa kerap bertanya-tanya berapa sebenarnya mereka harus membayar bila ingin menggunakan ambulance desa.

Sebagian warga masyarakat desa yang ditemui onediginews.com dilapangan, ada yang tidak mempersoalkan setoran kontribusi yang mereka keluarkan setiap kali ingin menggunakan ambulance desa.

Sebagian warga ada yang menginginkan, penggunaan ambulance desa benar-benar gratis alias tanpa dipungut biaya sepeserpun. Kata mereka, biaya penggunaan ambulance desa harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintahan desa.

Oleh karena itu, dari hasil penelusuran onediginews.com dijagat maya, tak sedikit pemerintahan desa membuat aturan berupa Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal biaya penggunaan ambulance desa. Tentu saja Perdes yang mengatur soal penggunaan ambulance ini tidak boleh melanggar perda maupun aturan yang lebih tinggi diatasnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments