Tuesday, April 30, 2024
HomeBeritaHari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kajari Karawang Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kajari Karawang Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melaksanakan Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Sabtu (22/7/2023).

Mengusung tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, S.H.,M.H., menjadi inspektur upacara diikuti seluruh jaksa dan jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Karawang. Dengan komandan upacara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Martahan Napitupulu,S.H.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST.Burhanudin S.H.,M.H. yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah,S.H.,M.H., mengatakan, penegakan hukum memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan,” kata Kajari.

Karena lanjutnya, proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan oleh aparatur negara dalam mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan, serta proses upaya tegaknya berfungsinya norma-norma hukum secara nyata menjadi pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Meski demikian, Jaksa Agung melalui Kajari Karawang juga menegaskan, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Disamping melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.

“Dalam perkembangannya, penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi,” ujarnya lebih lanjut.

Atas hal itu, Jaksa Agung juga mengingatkan jajaranya, agar adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan tidak semata- mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum tetapi juga harus mampu memberi manfaat bagi masyarakat dan pencari keadilan.

Dalam kesempatan tersebut juga, Kajari Karawang menyampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang meliputi:

1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

3. Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

4. Melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.

7. Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments