Saturday, July 27, 2024
HomeHukum dan KriminalJika Digugat Calon Siapkah Palumbonsari Melawan?

Jika Digugat Calon Siapkah Palumbonsari Melawan?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proses tahapan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus bergulir.

Saat ini pihak Kelurahan sudah melayangkan surat pemberitahuan dan konsultasi hasil Pemilihan Ketua LPM ke Kecamatan Karawang Timur untuk diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, mengingat pada prosesnya , Pemilihan Ketua LPM tersebut berjalan dengan melabrak aturan Permendagri 18 tahun 2018.

“Kami Panitia Pemilihan sudah mengirimkam surat berita acara tahapan demi tahapan pelaksanaan, sampai hasil pemilihan, kepada Lurah Kelurahan Palumbonsari untuk disampaikan ke kecamatan dan dinas terkait,” kata Ketua Panitia Pemilihan Ketua LPM Palumbonsari, Asep Jimmy, Rabu (22/2/2023), dikantor Kelurahan Palumbonsari.

Lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya masih sedang menunggu jawaban, langkah apa yang kemudian harus dilakukan. Apakah hasil pemilihan tersebut dapat disahkan atau memang digugurkan dan harus diulang kembali.

” Sekarang kami masih sedang menunggu hasil jawaban dari stake holder terkait,” ucapnya.

Apapun nanti jawabannya, Asep Jimmy mengaku Kelurahan Palumbonsari siap melaksanakan rekomendasi yang diberikan, termasuk kemungkinan akan adanya gugatan dari Ketua LPM terpilih saat ini, yakni, Suryana Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Golkar, ia pun mengaku siap.

“Kami Panitia sepakat jika nanti hasilnya adalah pemilihan ulang ya, kita akan persiapkan pemilihan ulang. Termasuk jika calon ketua terpilih menggugat, ya kita siap aja,” tegasnya.

Kembali ia mengulas, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan Suryana bahwa berdasarkan Permendagri No. 18 tahun 2018 bahwa calon pendaftar pemilihan Ketua LPM tidak boleh terafiliasi dengan Partai Politik, Namun Suryana sebagai salah satu calon pendaftar bersikeras bahwa di Kabupaten Karawang belum ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur, sehingga Suryana menegaskan dirinya tidak akan mundur dari pencalonan.

“Sudah kita sosialisasikan kita umumkan, dan sampaikan bahwa dalam Permendagri No.18 tahun 2018 proses pemilihan calon Ketua LPM dilarang terafiliasi dengan Partai Politik.Kita sudah beritahukan Permendagri itu aturan pusat yang juga kuat secara hukum, tapi menurut Suryana lebih kuat aturan di daerah, apalagi ia adalah anggota dewan yang mengatur undang-undang segala macam jadi dia lebih ngerti dibanding kami panitia, dan Suryana mengatakan tidak akan mundur selama belum ada Perda yang mengatur,” jelas Asep Jimmy.

” karena keadaan tidak kondusif dan Suryana tetap keukeuh menolak mundur serta meminta aturan turunannya. Setelah panitia berembuk, Ya, akhirnya, mau gak mau proses tetap dijalankan,” terangnya lagi.

Ditempat yang sama , Bendahara Kelurahan Palumbonsari yang juga anggota Panitia Pemilihan Ketua LPM Palumbonsari, Yana Supriatna membenarkan bahwa LPM mendapatkan biaya operasional (BOP) dari Kelurahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

BOP yang dimaksud adalah honor pendampingan bagi 8 anggota LMP Kelurahan Pumbonsari sebesar Rp. 1, 250 ribu perkegiatan yang alokasi anggarannya dari Dana Kelurahan yang diberikan per termin.

“Karena salah satu tugasnya adalah melakukan pendampingan dalam setiap proses pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments