Jakarta – Onediginews.com – Penerapan tatanan kehidupan normal baru atau new normal juga akan diterapkan di sektor pariwisata. Pemerintah berencana menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru untuk industri pariwisata agar bisa beroperasi di tengah pandemi COVID-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, saat beroperasi kembali nantinya, industri pariwisata harus memiliki protokol new normal. Sebab dengan masih berlangsungnya pandemi maka trend pariwisata akan berubah dan lebih mementingkan keamanan kesehatan.
“Karena isu utamanya adalah keselamatan dan kesehatan, maka protokol tatanan normal baru di sektor pariwisata betul-betul harus menjawab isu utama tadi. Mulai dari protokol kesehatan yang ketat di sisi transportasinya, di sisi hotelnya, di sisi restorannya, dan juga area-area wisata yang kita miliki,” tuturnya saat membuka rapat terbatas secara virtual, Kamis (28/5/2020).
Jokowi yakin ada negara lain yang juga membuka pariwisatanya dengan penerapan protokol new normal. Oleh karena itu dia meminta Indonesia bisa membuat perbandingan dengan negara-negara tersebut.
“Sebagai perbandingan saya minta lihat benchmark di negara lain yang sudah juga saya melihat menyiapkan ini dengan kondisi new normal di sektor pariwisata,” tambahnya.
Namun dia menekankan standar baru di sektor pariwisata itu harus dilakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu. Dia juga dibuat uji coba atau simulasi sebelum benar-benar dijalankan. Jokowi tak ingin adanya kasus impor COVID-19 baru setelah sektor pariwisata dibuka.
“Juga perlunya dimulai sekarang ini pengawasan, agar betul-betul standar protokol kesehatan itu dijalankan di lapangan. Karena ini risikonya besar. begitu ada imported case, kemudian ada dampak kesehatan, maka citra pariwisata yang buruk akan bisa melekat dan akan menyulitkan kita untuk memperbaikinya lagi. Oleh sebab itu betul-betul harus dihitung, dikalkulasi betul, lapangannya harus dimanajemen, pengawasannya betul-betul dilaksanakan betul,” tegasnya.
Dia juga meminta agar sektor pariwisata yang dibuka nantinya hanya untuk daerah-daerah yang sudah memenuhi syarat untuk diterapkannya tatanan kehidupan normal baru. (red)