KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Ciampel melaporkan Kepala Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ajat Sudrajat ke Polres Karawang.
Diketahui, berdasarkan keterangan ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Ciampel, Karman Suryadi atau yang akrab disapa Toed.
Diungkapkannya, Anggota PP Ciampel, Hilman Sonjaya mengadukan jika dirinya tidak bisa berobat karena telah dinyatakan meninggal dunia oleh Pemerintahan Desa Cicinde Utara padahal dirinya (Hilman) masih hidup.
“Saat dikantor Disdukcatpil benar kami menemukan surat kematian (kartu kuning) Hilman yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cicinde Utara, dimana tercatat sebagai saksi pelapor kematian Hilman yaitu Rizky Maulana (Kaur Pemerintahan Desa Cicinde Utara) dan Taman Somantry (Kepala Dusun Cicinde III),” kata Toed, Senin (2/9/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, bersama beberapa rekannya, dirinya pun bergerak mendatangi Kantor Desa Cicinde Utara untuk mempertanyakan surat kematian Hilman Sonjaya yang dikeluarkan Disdukcatpil atas dasar laporan yang dibuat kepala desa Cicinde Utara, sementara Hilman Sonjaya sendiri masih hidup. Dan melaporkan kejadian tidak mengenakan ini ke pihak Kepolisian Resor Karawang,
Mengapa dilaporkan, karena penjelasan yang diberikan pihak desa tidak memuaskan. Kaur mengatakan jika surat kematian dibuat berdasarkan surat undangan dari Disdukcatpil, namun lanjutnya, justru keterangan dari Disdukcatpil, pihaknya (Disdukcatpil) telah mengeluarkan surat kuning (surat kematian) atas dasar laporan dari Kepala Desa Cicinde Utara.
“Selain itu kami juga akan menggugat Kepala Desa Cicinde Utara secara perdata,” ucap Toed.
“Dan kemarin , Selasa 10 September 2024, kami kembali mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan kembali pelaporan kami, dan Alhamdulillah…pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti,” katanya lagi.
Ditandaskan Toed, pihak kepolisian akan segera mengirimkam surat dan memanggil Kepala Desa (Kades) Cicinde Utara beserta pihak-pihak terkait.
“Polisi akan segera membuat surat dan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa dan pihak-pihak terkait. Dan kami sangat mengapresiasi respon cepat polisi atas laporan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, dikutip dari keterangannya pada saat beraudiens dengan PP Ciampel, Kaur Pemerintahan Desa Cicinde Utara, Rizki Maulana mengakui jika memang dirinyalah yang menjadi salah satu saksi pelapor pembuatan surat kematian ke Disdukcatpil Karawang.
Hal itu, dijelaskannya, dikarenakan pemerintahan desa Cicinde Utara telah mendapatkan surat undangan dari Disdukcatpil Karawang untuk keperluan Pencocokan dan Penelitian (coklit) KPU.
“Dalam surat undangan tersebut, Disdukcatpil menerangkan bahwa ada sekitar 290 orang warga Desa Cicinde Utara yang telah meninggal dunia. Sehingga sebagai Kaur yang membidangi terkait permasalahan tersebut, saya atas perintah kepala desa dan juga Kecamatan Banyusari kemudian membuatkan surat kematian 290 nama orang tersebut,” jelasnya terbata-bata, dengan mimik wajah yang masih kebingungan bagaimana ia seharusnya menjelaskan. Pasalnya, Disdukcatpil justru mengatakan sebaliknya, jika pihaknya berani mengeluarkan surat kematian atas dasar adanya laporan dari Kepala Desa Cicinde Utara, dan ia juga Kadus sebagai saksi.
“Pada saat itu, ada coklit KPU, dan untuk mencocokan data pemilih, Disdukcatpil mengirimkan undangan yang berisi 290 nama yang dinyatakan telah meninggal dunia. Dan saya tanyakan kepada Kadusnya (Tarman) apakah benar Hilman Sonjaya telah meninggal dunia. Menurut Kadus berdasarkan laporan RT , benar telah meninggal. Makanya kami laporkan bahwa Hilman telah meninggal,” ucapnya seraya tertawa miris, dan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan dan memanggil RT terkait.
Reporter : Nina Melani Paradewi