Saturday, July 27, 2024
HomeUncategorizedKenaikan UMK Sumedang Diberlakukan Di Awal Tahun 2023

Kenaikan UMK Sumedang Diberlakukan Di Awal Tahun 2023

SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Tenaga Kerja dan Taransmigrasi (Disnakertrans) sebelumnya telah mengsosialisasikan terhadap delapan puluh perusahaan baik itu BUMN, BUMD dan Swasta yang ada di Kabupaten Sumedang terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk (UMK) tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Disnakertrans Sumedang pada beberapa waktu lalu.

Kenaikan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR: 561.7/Kep. 776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih, di ruang kerjanya. Jumat, (16/12/2022).

” Bahwa untuk Kabupaten Sumedang mengalami kenaikan 7,07 persen, adapun besaran UMK di Kabupaten Sumedang pada tahun 2022 senilai Rp. 3.241.929,67 dan untuk tahun 2023 yakni Rp. 3.471.134,10,- ,” ujarnya.

Dikatakanya, UMK tersebut akan mulai di berlakukan di awal tahun bulan Januari 2023.

” Terus terang bahwa untuk di tahun 2022 Kabupaten Sumedang tidak ada kenaikan sama sekali,” terangnya.

” Dengan adanya kenaikan UMK untuk ditahun 2023 itu memang cukup besar nilainya di angka sekitar dua ratus ribu lebih, untuk kenaikanya,” lanjutnya.

Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini memberi kebijakan dalam menyikapi dari berbagai hal khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

” Untuk di Provinsi Jawa Barat sendiri tiap Kabupaten kenaikanya bervariatif, ada yang kenaikanya tujuh koma sekian, ada juga di enam koma sekian dan lainya, hal tersebut di sesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten sendiri kenaikanya di angka tujuh koma nol tujuh persen, ” pungkasnya. (rpg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments