KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Meski Dinas Sosial Kabupaten Karawang menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran terkait teknis pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos).
Akan tetapi berdasarkan informasi dilapangan, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga sudah mulai mengambil alih tugas Tenaga Kesejateraan Sosial Kecamatan (TKSK), kaitan pendampingan pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) Sembako.
Dikonfirmasikan hal tersebut, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Karawang, Asep Juli Hamzah, menjelaskan bahwa pihaknya memang diberikan tugas secara lisan oleh Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial untuk membantu pendistribusian kartu kesejahteraan sosial (KKS) sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kami diberikan tugas oleh pusat secara lisan, “tolong bantu, pendistribusian Kartu sampai ke tangan penerima sampai dicairkan,” jelasnya.
“Yang jelas, kami membantu TKSK,” tandas Asep lagi.
Ditegaskannya lebih lanjut, tidak ada permasalahan dilapangan antara Pendamping PKH dengan TKSK.
“tidak ada permasalahan, tidak ada, karena SK kami diperpanjang atau tidak kami juga tidak tahu,” imbuhnya.
Dikatakan Asep ada beberapa pendamping PKH yang ditahun 2022 ini SK -nya tidak diperpanjang. Karena mengikuti P3K, CPNS, mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Tidak ada kisruh , tidak ada, kita semua bersama – sama,” pungkasnya.(Nina)