KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mulai merekrut anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rekrutmen PPK berlangsungĀ 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Dikonfirmasikan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan perekrutan PPK akan dimulai secara serentak tanggal 20 November 2022 mendatang. Dan PPS tanggal 18 Desember 2022.
“Serentak tanggal 20 November mendatang, termasuk Kabupaten Karawang. Untuk jadwal pembentukan dan masa kerja PPK dapat dilihat di hhtps://infopemilu.kpu.go.id/,” kata Farid kepada onediginews.com .
“Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Karawang,” ujarnya lagi.
Sementara itu, untuk batasan calon anggota PPK dan PPS yang pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, diterangkan Farid, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis. Karena dalam PKPU No 8 tahun 2022 tidak disebutkan mengenai masa jabatan PPK dan PPS.
“Sekarang periodesasi tidak diberlakukan, namun kita masih menunggu juknisnya. Yang jelas di PKPU 8 gak muncul periodesasi,” jelasnya.
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
⢠Warga Negara Indonesia;
⢠Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;
⢠Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
⢠Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
⢠Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai [olitik yang bersangkutan;
⢠Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
⢠Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
⢠Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
⢠Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan itu, calon PPK dan PPS harus melampirkan :
⢠Surat pendaftaran sebagai calon PPK dan PPS;
⢠Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
⢠Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
⢠Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
⢠Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf (g) yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol;
⢠Daftar riwayat hidup;
⢠Pas Foto berwarna 3 x 4.