Saturday, July 27, 2024
HomeHukum dan KriminalKuasa Hukum Pjs Parungmulya Pertanyakan Kinerja Panitera PN Karawang

Kuasa Hukum Pjs Parungmulya Pertanyakan Kinerja Panitera PN Karawang

KARAWANG – Kuasa Hukum tergugar  Pjs Kepala Desa Parungmulya Mamat  Furqon dan  Ketua Pemilihan Karang Taruna setwmpat, ,Kecamatan Ciampel,Karawang,  Jasman Saputra , mempertanyakan kinerja panitera Pengadilan Negeri Karawang, yang diduganya tidak profesional.

Pasalnya, kata Jasman permohonan kasasi yang diajukan oleh Hendra alias Bodong dan kuasa hukumnya, tanggal 21 Juli 2020, seharusnya paling lambat tujuh hari sejak pengajuan kasasi itu dilakukan, pihaknya diberitahukan oleh PN Karawang melalui kepaniteraannya. Bahwasannya pihak terbanding dan kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi. Tapi justru itu tidak ada.

“Permasalahannya, yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa sampai hari ini, tanggal 5 Agustus 2020 , pihak kami masih juga belum menerima pemberitahuan dari PN Karawang kaitan kasasi yang diajukan Hendra dan kuasa hukumnya, ” sesal Jasman, Rabu (5/8) di PN Karawang.

Lebih lanjut dipaparkannya, pada tanggal 21 Juli 2020 Hendra dan kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi dan kemudian membuat pernyataan dimana paling lambat mereka ( Hendra dan Kuasa Hukum) diberi waktu empat belas hari untuk mengajukan berkas memo kasasi.

Dan ternyata memo kasasi itu diajukan di tanggal 30 Juli 2020, lanjut Jasman, padahal setahu dirinya di Mahkamah Agung diatur untuk kasus perdata itu tujuh hari dan pidana itu empat belas hari, dimana berarti Kuasa Hukum Hendra ini mengajukan sudah sembilan hari, akan tetapi mengapa hingga hari ini kepada pihaknya masih belum juga ada pemberitahuan dari PN Karawang jika Hendra dan Kuasa Hukumnya telah mengajukan kasasi dan memo kasasi.

“Seharusnya mereka memberitahukan kepada kami agar kami bisa membuatkan kontra kasasinya, inikan justru mencurigakan,”ungkapnya.

“Dan mereka beralasan akan menanyakan terlebih dahulu kepada juru sita, ketika kami mempertanyakan hal tersebut. Sehingga kami akhirnya sifatnya hanya menunggu. Inilah kenapa kami mempertanyakan profesionalitas kerja PN Karawang karena sejak awal pun kami merasa kesulitan dan minim informasi,’ ujar Jasman lagi.

Sekilas Jasman pun mengulas, permasalahan ini berawal dari sengketa pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, dimana Hendra alias Bodong diduga mengklaim bahwa dirinyalah yang berhak menjadi ketua karang taruna desa Parungmulya dengan dasar dipilih oleh 10 orang perwakilan pemilih , namun tanpa surat mandat dari warga karang taruna.

Sementara Dedi Jamhari yang jelas – jelas terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Desa yang dipilih oleh sekitar 922 orang pemilih dari 1955 suara pemilih melalui proses pemilihan resmi dan dijalankan sesuai tahapannya.

Tak terima, Hendra alias Bodong pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan tergugat pjs Kepala Desa Parungmulya, Mamat Furqon dan Ketua Panitia Pemilihan Karang Taruna Desa Parungmulya, Cep Elih Kusnandar.

Dimana kemudian, PN Karawang memenangkan Hendra alias Bodong, dengan nomor putusan Nomor : 111/Pdt.G/2019/PN.Kwg, yang memutuskan mengabulkan gugatan Hendra alias Bodong sebahagian dan menyatakan bahwa perbuatan tergugat ( Mamat dan Cep Elih) yang membentuk kepanitian pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Sehingga, tergugat ( Mamat dan Cep Elih) kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Dan gugatan banding kami pun dikabulkan Pengadilan Tinggi dengan membatalkan keputusan di PN Karawang, dimana pengadilan tinggi berpendapat penggugat (Hendra alias Bodong) tidak dapat membuktikan dalil dugaannya yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat ( Mamat dan Cep Elih) dan merugikan penggugat,” ungkap Jasman menceritakan.

“Akhirnya, dengan nomor putusan Nomor 276/PDT/2020/PT. Bdg, kami pun menang, dan kemudian Hendra beserta kuasa hukumnya melakukan kasasi ke PN Karawang atas putusan banding tersebut,” ulasnya lagi.

Dan disoal kaitan siapa yang kemudian menjadi Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, Jasman mengatakan saat ini masih status quo.

“Dedi Jamhari alias Dono mah terkena imbasnya aja dari permasalahan ini,” pungkasnya.(nn/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments