SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebanyak 25 unit rumah yang terdiri dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, mendapatkan program bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2023.
Jumlah tersebut, terdiri dari beberapa Desa di berbagai Kecamatan di Kabupaten Sumedang, yakni Kecamatan Buahdua (Desa Ciawitali 5 unit, dan Desa Karangbungur 5 unit), Kecamatan Pamulihan ( Haurgombong 5 unit), Kecamatan Tanjung sari (Desa Margaluyu 5 unit) dan Kecamatan Rancakalong (Desa Sukamaju 5 unit).
Mengutip dari pemberitaan onediginews.com sebelumnya, bahwa menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar, S.E., ME. memaparkan terkait program Kemensos yakni Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di Kabupaten Sumedang, bahwa dari jumlah 25 unit program RST tersebut semuanya dari aspirasi DPR Pusat komisi VIII. Kemudian RST dari Kemensos itu nilainya Rp. 20 Juta dan sifatnya sebagai stimulan dengan tujuan menumbukan kembali kegotong royongan masyarakat.
Dari beberapa Desa yang mendapatkan program tersebut, onediginews.com sambangi salah satu Kepala Desa yang berada di Kecamatan Rancakalong, guna mandapatkan informasi lebih lanjut.
Saat di konfirmasi, Senin (04/09/2023), Lukman Hakim selaku Kepala Desa Sukamaju menyampaikan bahwa beberapa diantaranya rumah warganya mendapatkan program RST dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yakitu sebanyak 5 unit.
Ia mengatakan, bahwa terkait segala progres sudah di persiapkan, hingga pagi tadi pihaknya sudah mengadakan musyawarah baik itu dengan Penerima Manfaat dan Kelompok.
” Insyallah untuk segala progses sudah di persiapkan, bahkan untuk para penerima manfaat dan kelompoknya juga sudah di panggil ke Desa dan di musyawarahkan agar mempersiapkan segala sesuatunya karena mengingat akan segera dilaksanakan pencairanya. Tadi para penerima manfaat dan kelompok sudah di berikan pengarahan apa saja yang harus di kerjakan, termasuk apa saja yang harus di siapkan,” tutur Kades Lukman.
Menurutnya, untuk jumlah nominalnya sekitar 20 juta. Namun, terkait program RST pihaknya belum menerima juklak dan juknis dalam program RST tersebut.
“Untuk nominal pencairanya untuk per unit itu sekitar 20 jutaan kalau tidak salah, karena memang kami pemerintah Desa itu tidak menerima juklak juknis dalam pelaksaan program RST ini,” ujarnya.
Dikatakanya, untuk kelompok sudah menekankan bahwasanya terkait pelaksanaan RST tersebut harus efektif dan efesien.
“Untuk kelompok, kita sudah menekankan bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan itu harus efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunanya. Jadi efektif penggunaan dananya, jangan sampai nanti pembelanjaanya harus yang memang betul-betul di butuhkan,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaanya, pihaknya akan melibatkan kepala dusun di dua wilayah serta melibatkan LPM supaya nanti untuk memudahkan pelaporanya.
“Da kalau puguh mah, itu teh harus ada juklak dan juknis. Nah ini mah urang inisiatif (kalau jelas mah harus ada juklak dan juknis, maka dari itu kami inisiatif),” terangnya.
Menurut hematnya, dengan jumlah uang senilai 20 juta di rasa cukup untuk membangun rumah bahkan dapat di cukupkan.
” Seperti halnya Desa punya anggaran untuk rutilahu dari dana Desa pun cukup dengan 10 juta itu bisa selesai, kemudian dari Banprov nilainya 17,5 juta pun dapat selesai, sekarang nilainya 20 juta masa tidak selesai. Hanya mungkin nanti caranya me _manage_ masyarakat supaya masyarakat itu antusias membantu,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Prasetyo