KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | DPRD Kabupaten Karawang mengaku geram setelah mengetahui persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang terjadi di PT. Chang Shin Group (CSG).
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin pihaknya akan segera mengundang managemen PT. Chang Shin dan pihak -pihak terkait untuk mengklarifikasi bagaimana hal tersebut bisa terjadi bahkan informasi yang didapat sudah menelan banyak korban dengan total kerugian bisa mencapai puluhan miliar.
” Komisi IV akan segera mengundang pihak managemen PT. Chang Shin dan pihak pihak terkait. Kami ingin klarifikasi dari mereka seperti apa,” kata Asep Ibe sapaa akrabnya kepada onediginews.com, Rabu (7/12/2022).
“Apabila terbukti ada pelanggaran, tentunya harus ditindak secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, PT. Chang Shin Group didatangi Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Tatang dan Tokoh Masyarakat, Asep Irawan Syafei, Rabu (7/12/2022).
Hal tersebut menindaklanjuti banyaknya laporan mantan karyawan perusahaan sepatu tersebut atas terjadinya dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum managemen perusahan dan oknum serikat.
Jumlah uang yang didapat pun diperkirakan mencapai kisaran puluhan miliar rupiah. Pasalnya jumlah karyawan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut melalui oknum mencapai sekitar ribuan karyawan.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tatang mengatakan pihaknya bersama sejumlah mantan karyawan PT. Chang Shin Group sudah melapor ke Polsek Klari terkait dugaan pungli atau pemerasan yang diduga dilakukan oknum-oknum managamen dan serikat tersebut.
Dimana mereka diduga meminta sejumlah uang dari uang pesangon karyawan PT. Chang Shin Group yang mengundurkan diri atau di PHK dengan alasan administrasi.
“Kami ingin oknum -oknum tersebut di pecat dan di penjarakan!, dan mereka juga harus mengganti uang mantan karyawan yang mereka minta yang besarannya rata-rata hampir mencapai Rp. 10 juta perorangnya,” ungkapnya.
Ditegaskan Jitang sapaan akrabnya, perbuatan mereka sangat tidak bisa ditolelir, dzholim dan sangat tidak berprikemanusiaan.
“Mereka ini membahayakan, karena diduga kerugian para mantan karyawan mencapai sekitar Rp. 10 Miliar,” imbuhnya lagi. (Nina)