Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaOknum Pendamping PKH Diduga Pungli Warganya Yang Tidak Mampu, Camat Pedes Cuma...

Oknum Pendamping PKH Diduga Pungli Warganya Yang Tidak Mampu, Camat Pedes Cuma Diam

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dibKecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat memang telah usai dilaksanakan.

Namun pelaksanaannya kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya datang dari Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karawang.

Pasalnya, penyaluran bansos dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut, diduga malah dijadikan ajang bancakan oleh sejumlah oknum. Dengan alasan untuk uang “kadeudeuh” atau uang terima kasih. Dengan cara mendatangi rumah -rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah mereka pulang mencairkan bansos yang menjadi haknya.

Padahal melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Negara harus memastikan bahwa Bantuan Sosial PKH harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat PKH tepat jumlah dan tepat sasaran. Karena salah satu tujuan PKH diantaranya adalah, Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan (KPM).

Ironisnya, Dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Jumat (6/10/2023), terkait adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pendamping PKH terhadap keluarga tidak mampu diwilayah pemerintahannya, Camat Kecamatan Pedes, Aep Saepudin justru malah memilih bungkam atau tutup mulut. Dari pada memberikan penjelasan kepada awak media.

Diamnya Camat Pedes pun sontak menimbulkan sejumlah pertanyaan, Apakah karena Camat beserta jajaran terkait dalam hal ini Kasie Kesejahteraan Sosial (Kasie Kesos) tidak mengetahui adanya kejadian tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan yang diberikan atau memang diam menutup mata?

Bukankah seharusnya Pemerintahan Kecamatan ikut serta mengawasi pendamping PKH dalam melaksanakan tugasnya serta menerima, menyelesaikan maupun meneruskan permasalahan dari masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi?

Sementara dalam peraturan perundang-undangan dikatakan, sumber pendanaan PKH itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Propinsi ,Kabupaten/ Kota dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Dimana tentunya, Pemerintahan Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Dan Pemerintah Daerah yang juga menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Propinsi dan Pusat, harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya Program Keluarga Harapan sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan terhadap proses penyaluran dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah daerah melalui pemerintah kecamatan, Dinas Sosial melalui peran pendamping PKH tingkat kecamatan
dan juga oleh pemerintah desa secara langsung kepada kepala keluarga yang memperoleh bantuan tersebut.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments