Pabrik Pengolahan Biji Plastik Di Sukarukun Di Duga Tidak Berijin
Bekasi Jawa Barat, – Onediginews.com
Beberapa bangunan gudang yang berada di Jalan raya Jagawana desa Sukarukun, kecamatan Sukatani, diduga dijadikan pabrik penggilingan plastik tak berijin.
Bangunan dengan konstruksi baja tersebut diduga dijadikan pabrik penggilingan plastik skala besar, pasalnya ditemukan banyak tumpukan bahan baku plastik yang siap digiling dan diduga akan dijadikan bahan biji plastik yang dikerjakan oleh beberapa pekerja.
Saat dikonfirmasi, Slamet yang mengaku sebagai pengelola pabrik tersebut mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan lapak penggilingan plastik, untuk kemudian diolah menjadi biji plastik.
“Iya terus keperluannya apa? kecuali kita B3 disini, kita juga udah jalan lama hampir 7 tahun” ujar Slamet.
Dirinya juga menambahkan, aktivitas penggilingan dan proses penjemuran plastik tersebut, menurutnya tidak perlu membuat perijinan serta tak memerlukan badan hukum perusahaan karna usaha yang Ia jalani hanya sebatas lapak pengolahan.
“Kalau kita bicara legal hukum, berarti kita bicara pajak kalau situ tau di Pemda. Nah kita beli dari pembeli sudah bayar pajak, jadi kita gak perlu lagi karna kita pengolahannya aja” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa tempat usaha yang Ia kelola saat ini bersedia jika memang harus disidak, karna menurutnya tidak ada hal yang salah dalam aktivitas di lokasi yang Ia kelola.
“Kalau saya mah simpel aja, mau di sidak ya silahkan lah wong saya ambil surat jalan aja dari sono kok” pungkasnya.
Dalam pantuan awak media Rabu malam tampak terlihat pembakaran dengan asap hitam, setelah di investigasi ternyata api berasal dari pembakaran sisa dari plastik dan ada bahan aluminium foil dan di duga penggilingan biji plastik tersebut tidak ada tempat pembuangan limbahnya.
( heru/ss)