ONEDIGINEWS-Karawang, Sabtu, 2 Mei 2020- Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK menyampaikan kabar baik. Setelah dua hari sebelumnya ada 19 orang terkonfirmasi positif, pada Sabtu 2 Mei 2020, tidak ada penambahan pasien positif virus corona.
Selain itu, pasien sembuh juga bertambah sebanyak 2 (dua) orang. Total, ada 76 orang yang dinyatakan sembuh dari virus corona. Namun, ada kabar duka yakni satu pasien positif corona dari hasil tes rapid, meninggal dunia. Namun, jenazah sudah dimakamkan tanpa adanya kendala.
“Total positif 119 orang, sembuh 76 orang, meninggal 10 orang, masih dalam masa isolasi atau perawatan 32 orang, pasien sembuh namun meninggal dunia satu orang,” kata dr. Fitra.
Sementara, untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 248 orang, sembuh 193 orang, masih dalam pengawasan 45 orang dan meninggal dunia sebanyak 10 orang. Orang dalam pemantauan atau ODP berjumlah total 4.087 orang, selesai pemantauan 2.638 orang, masih dalam pemantaian 1.448 orang dan meninggal dunia 1 orang.
“Orang tanpa gejala 534 orang, selesai pemantauan 284 orang, masih dalam pemantauan 250 orang,” ujar dr. Fitra.
Ia juga menyampaikan bahwa tim gugus tugas bersama Bupati Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kapolres Karawang meninjau gudang bulog Karawang untuk memastikan stok pangan untuk persiapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang rencananya akan dimulai pada Rabu, 6 Mei 2020 selama 14 hari ke depan.
Dari hasil kunjugan itu, didapati stok pangan atau logistik di gudang bulog mencukupi bagi masyarakat selama PSBB berlangsung nantinya. “Karena ini intruksi langsung gubernur dan serentak se-Jawa Barat, kami pastikan stok, distribusi dan keamanan di Karawang selama PSBB berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Dijelaskan dr. Fitra, PSBB Jawa Barat sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan dengan mengeluarkan Kepmenkes no. HK.01.07/MENKES/289/2020 TENTANG PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT.
“Nantinya PSBB ini akan diatur merujuk pada PP No. 21 tahun 2020 tentang PSBB,” ujar dr. Fitra.
Sumber : Diskominfokrwkab