KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Karawang menyatakan jika dugaan pelanggaran kampanye Calon Bupati Karawang Nomor Urut 02, Aep Syaepuloh tidak termasuk pelanggaran kampanye.
Dikatakan Ahmad Safe’i , Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Kabupaten Karawang, Calon Bupati 02 diduga melakukan kampanye di sebuah majelis atau langgar tidak memenuhi unsur. Atau tidak melanggar.
Pasalnya, lanjut Ahmad Safe’i, berdasarkan laporan Panwascam Karawang Barat melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) langsung, jika kampanye Calon Bupati 02 Aep Syaepuloh bukan dilaksanakan di tempat ibadah namun disebuah langgar atau majelis.
“Kalau melihat Undang- undang Nomor 1 tahun 2015, pasal 69 huruf (i) larangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kita pastikan dulu itu masjid atau bukan, dan kalau menurut Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang sedang melakukan pengawasan itu adalah majelis ta’lim dan bukan masjid,” kata Ahmad Safe’i menjelaskan.
“Kalau Majlis Ta’lim tidak dipakai Sholat ya, berarti bukan tempat ibadah. Kalau bukan tempat ibadah ya, berarti tidak sebagai tempat yang disebut pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2015,” ucapnya lagi.
Ahmad Safe’i menegaskan lebih lanjut, mengapa menurutnya langgar atau majelis ta’lim tidak masuk kedalam kategori tempat ibadah, karena tidak dipergunakan untuk sholat.
” Ya selama tidak dipergunakan untuk ibadah atau solat ya, bukan tempat ibadah. Majlis Ta’lim tidak termasuk tempat yang dilarang sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2015. Lebih detailnya sok konfirmasi ke Panwascam karena LHP nya Majlis,” jelasnya.
Sebelumnya, Kampanye Calon Bupati Karawang Nomor Urut 02, Aep Syaepuloh menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan kampanye di sebuah majelis atau langgar didalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari informasi yang masuk ke redaksi onediginews.com, tampak dalam sebuah vidio berdurasi 6 Menit 50 detik itu, Calon Bupati Karawang Aep Syaepuloh sedang memaparkan program dan visi -misinya.
Meskipun ditengah penyampaian program-programnya tidak secara ekspilisit Calon Bupati Aep Syaepuloh mengajak jamaah atau warga yang hadir untuk memilih dirinya. Hanya meminta doa restu jika ia dan Maslani akan maju di Pilkada Karawang 2024 dan memperkenal siapa Maslani sebagai calon Wakil-nya. Namun keberadaannya didalam Mimbar Majelis atau Langgar sontak menjadi sorotan masyarakat.
Sementara itu, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 69 huruf (i) menyebutkan bahwa tempat ibadah, termasuk masjid, adalah wilayah netral yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye dalam bentuk apapun.
Reporter : Nina Melani Paradewi