Saturday, July 27, 2024
HomeHukum dan KriminalPengadilan Resmi Menolak, Sertifikat Tetap Diserahkan ke Kejaksaan, Kapolsek Tak Mau Berikan...

Pengadilan Resmi Menolak, Sertifikat Tetap Diserahkan ke Kejaksaan, Kapolsek Tak Mau Berikan Penjelasan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sungguh malang nasib Herman bin Anim Setiawan, sejak kasusnya bergulir sampai hari ini, ia masih terus berupaya mendapatkan kembali sertifikat Hak Milik atas nama Yati Nuryati yang ia jadikan jaminan ke PT. Semen Indonesia Distribusi (SID). Dimana sertifikat tersebut dijadikan barang bukti atas kasus yang menimpanya.

Namun upaya Herman tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Sertifikat yang ia cari tak tahu dimana rimbanya. Karena masing-masing pihak, baik Perusahaan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Polsek Klari Polres Karawang, mengaku tidak tahu.

Kepada onediginews.com, Selasa (14/3/2023) lalu, dikantor Kuasa Hukumnya, Heri Sudaryanto SH.,MM., ia pun menuturkan bahwa dirinya sudah berkali -kali mencari sertifikat miliknya tersebut baik kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Klari maupun PT. Semen Indonesia Distributor.

“sampai saat ini saya sering mempertanyakan dimana sertifikat saya, bagaimana caranya agar sertifikat saya bisa kembali, waktu saya menanyakan sertifikat ini selalu di bolak balik kalau ke Polsek Klari bilangnya ada diperusahaan begitu juga sebaliknya jadi dibulak- balik terus. Hingga hari ini sertifikat itu belum ada di saya maupun keluarga saya,” ungkap Herman seraya menunjukan dan membacakan surat jawaban Polsek Klari atas permohonan pengembalian sertifikat dari PT. Semen Indonesia Distributor (SID).

Berikut adalah isi surat jawaban Polsek Klari yang ditujukan kepada PT. SID,

Surat tersebut bernomor : B/80/XII/2021/Reskrim ditujukan kepada Branch Manager PT. Semen Indonesia Distributor dengan perihal yaitu, Jawaban Permohonan Pengembalian Sertifikat Hak Milik an Yati Nuryati Nomor 03918 dari PT SID. Dikarenakan adanya surat permohonan Nomor 53/LGL 04/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang permohonan pengembalian Barang Bukti berupa sertifikat Hak Milik, a n. Yati Nuryati nomor 03918 dan Sdr. Titok Setiyohadi sebagai Branch Manager PT. SID.

Dalam surat diketahui, Kejadian berawal ketika Unit Reskrim Polsek Klari telah melakukan penanganan perkara tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Laporan Polisi LP/B-28/11/2021/Jbr/ Res. Krw/ Sek. Klari tanggal 08 Februari 2021 yang dilakukan oleh Tersangka Hermawan alias HERMAN Bin ANIM SETIAWAN dan sebagai Pelapor adalah Sdr. Titok Setiyohadi dan saat ini perkara tersebut sudah P.21 dan Tersangka sudah di Vonis oleh pengadilan.

Namun, dalam penanganan perkara tersebut diatas, Penyidik Polsek Klari menyatakan tidak melakukan penyitaan barang bukti berupa sertifikat Hak Milik an. Yati Nuryati Nomor: 03918 milik Tersangka Hermawan alias Herman Bin Anim Setiawan

“Berawal tanggal 26 April 2021 adanya pesan melalui WhatsApp dari Jaksa penuntut Umum Sdr Hendrik (Almarhum) yang dikirim ke Penyidik Polsek Klari Aipda Tujo Prayitno. S. Pd menerangkan bahwa isi pesan tersebut sebagai berikut Selamat sore Pak Tujo, saya mau koordinasi sesuai petunjuk Kasi Pidum supaya dilampirkan Sertifikat tanah Hak milik Tsk Hermawan Alias Herman dan slip gaji Tersangka Hermawan Alias Herman di berkas perkara Tsk Trims,” sebagaimana tertulis surat tersebut.

Atas dasar pesan Whatsapp dari JPU Sdr. Hendrik itulah, kemudian tanggal 27 April 2021 Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa sertifikat Hak Milik an Yati Nuryati Nomor 03918 dan dibuatkan tanda bukti penerimaan sertifikat yang diberikan kepada Sdr Saad (Pihak PT SID). Selanjutnya Penyidik mengirimkan permohonan ijin sita barang bukti ke Pengadilan Negeri Karawang.

Namun, Hari Selasa Tanggal 04 Mei 2021 PN Karawang mengeluarkan surat Nomor: W10/U11/HK 01/920/V/2021 perihal laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan tidak disetujui untuk dikabulkan sesuai dengan pasal 39 KUHAP Sekitar pukul 13.30 WIB, Penyidik Polsek Klari datang menumui Jaksa Sdr. Hendrik dan memberikan 1 lembar bukti penolakan penyitaan dari PN Karawang.

“Atas dasar surat penolakan penyitaan yang dikeluarkan PN Karawang tersebut Aipda Tujo Prayitno, S.Pd menghubungi HP Sdr. Saad bahwa Sertifikat akan dikembalikan ke perusahaan. Hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Sdr. Hendrik menghubungi Aipda Tujo Prayitno, S.Pd lewat Handphone dan meminta agar Sertifikat Hak Milik Tsk Hermawan alias Herman tersebut tetap disita dan dijadikan barang bukti. Selanjutnya Penyidik meminta kepada JPU agar dapat bertemu dengan Pihak perusahaan Sdr. Saad dan melakukan penyitaan langsung kepada Pihak Pelapor PT. SID Karawang dan saran Aipda Tujo Prayitno, S.Pd agar dibuatkan tanda terima dan disetujui JPU,” tulis surat itu lagi.

Tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 Wib Aipda Tujo Prayitno, S.Pd dan Bripka Ondia Sukmana bersama Pihak Pelapor PT.SID (sdr. Saad ) datang kekantor Kejaksaaan bertemu JPU Sdr. HENDRIK di ruang Datun dan sertifikat diserahkan oleh Aipda Tujo Prayitno, S.Pd kepada pihak perusahaan (sdr. Saad ) kemudian Sdr. Saad menyerahkan langsung kepada JPU dan diterima oleh JPU Sdr. HENDRIK disaksikan oleh Jaksa Nurhaqiqi dan staf Datun. Kemudian Penyidik keluar ruangan Datun dan kembali ke kantor Polsek, sementara JPU dan pihak Pelapor (PT.SID) Sdr. Saad masih ngobrol di ruang Datun Setelan Aipda Tujo Prayitno, S.Pd menyerahkan sertifikat kepada pihak Perusahaan di ruang Datun Kejaksaan, bukti Tanda Terima sertifikat tidak di Tarik / tidak diambil lagi.

Tanggal 06 Mei 2021 Penyidik melaksanakan Tahap II perkara. Selesai Tahap II, Penyidik dan JPU tidak ada komunikasi lagi sampai sekarang Sekitar pertengahan bulan Mei 2021 JPU Hendrik meninggal dunia dan kemudian dilakukan pencarian sertifikat tersebut dikantor JPU, dan rumah pribadi dan rumah kontrakan. Akan tetapi tidak ditemukan.

“Sekitar bulan pertengahan bulan Oktober 2021, dan atas dasar permohonan pengembalian sertifikat yang di kirim ke Polsek Klari dan Kantor Kejaksaan, Kami Penyidik Polsek Klari dan Pihak perusahaan bertemu Kasi Pidum Karawang dan melakukan koordinasi tentang keberadaan sertfikat tersebut,” tulis Polsek Klari dalam kronologi jawaban.

Adapun langkah-langkah yang diambil olrh Polsek Klari terkait sertifikat tersebut adalah berkoordinasi dengan PT SID dan Sdri. Yati Nuryati untuk membuat sertifikat sesuai dengan nama sertifikat a.n.Yati Nuryati, Berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Karawang. Pembuatan Sertifikat Pengganti masih dalam proses.

Pertanyaannya kemudian ? Mengapa sejak surat jawaban atas permohonan pengembalian Sertifikat tersebut dari PT. SID dikeluarkan tanggal 21 Desember 2021 hingga hampir dua tahun berlalu, pembuatan sertifikat pengganti yang disampaikan Polsek Klari dalam surat tersebut, sampai saat ini tak juga kunjung ada penyelesaian.

Bahkan menurut penjelasan Herman dan istri (Yati Nuryati) kepada onediginews.com, diduga tidak ada upaya dari Polsek Klari mengganti sertifikat tersebut, malah pihak Polsek Klari melalui penyidik Aipda Tudjo meminta Yati mengurus sendiri surat kehilangan dan proses penggantian sertifikat tersebut ke BPN.

Lalu mengapa setelah secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Karawang sudah melayangkan surat perihal penolakan penyitaan sertifikat sebagai barang bukti, sesuai dengan pasal 39 KUHAP, sertifikat tersebut masih saja memberikan kepada Jaksa ?

Sementara itu, onediginews.com mencoba mengkonfirmasikan kembali runtutan kronologis mengenai sertifikat tersebut kepada Kapolsek Klari Kompol Hidayat, namun dengan alasan kesibukan hingga hari ini beliau tidak juga kunjung memberikan jawaban ataupun mau ditemui.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments