Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaPengamat Hukum UBP,  Oknum Pendamping Minta Uang ke KPM Dengan Jumlah Ditentukan,...

Pengamat Hukum UBP,  Oknum Pendamping Minta Uang ke KPM Dengan Jumlah Ditentukan, Itu Pungli! Bisa Terancam Pidana!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pengamat Hukum dan Pemerintahan yang juga seorang pengacara ternama di Kabupaten Karawang, DR. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH.,turut angkat bicara terkait permasalahan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Dalam pemaparannya, Gary Gagarin yang juga Kaprodi Fakultas Hukum UBP Karawang ini menilai, permasalahan terkait adanya dugaan pungutan atas dana bantuan sosial (bansos) yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bukanlah permasalahan yang baru.

Menurutnya, Tidak hanya di Kabupaten Karawang, dibanyak daerah pun, hal seperti ini kerap terjadi.

Hal itu lanjut Gary, dikarenakan masih banyak sekali pihak-pihak yang tidak memahami tentang esensi dari Bantuan Sosial (Bansos) itu sendiri.

Dijelaskan Gary, Bansos adalah program pemerintah yang diberikan untuk warga masyarakat tidak mampu, dimana masyarakat yang tidak mampu ini (KPM) sangat memerlukan bansos tersebut.

“Yang seharusnya tidak boleh ada pungutan sepeserpun, uang bantuan ini murni dari pemerintah untuk disalurkan secara tepat sasaran kepada penerima bansos,” jelasnya.

Sehingga kalau kemudian ada pihak-pihak tertentu (oknum) yang berusaha melakukan pungutan dengan paksaan atau meminta dengan paksaan uang bansos itu, maka akan dikenakan beberapa ancaman pidana, tandas Gary.

Ancaman pidana itu bisa digunakan dengan Undang-undang Pidana maupun undang-undang tindak pidana korupsi.

“Dalam KUHP kita  untuk undang-undang pidana itu bisa dikenakan pasal terkait pungutan liar (Pungli). Jadi ini sebenarnya hak dari penerima bansos (KPM) tetapi diduga dipaksa diminta dalam jumlah tertentu oleh sekelompok orang (oknum) dengan alasan untuk kadeudeuh, uang terima kasih dan sebagainya, itu secara hukum jelas tidak boleh,” tegas Gary, Kamis (5/10/2023).

“Jika sekelompok orang itu (oknum) meminta dengan paksa kepada KPM sejumlah uangnya, dimana Bansos sudah diberikan atau disalurkan, maka kategorinya termasuk pungli. Tapi jika Bansos diberikan dengan nominal berbeda dari seharusnya atau sudah dipotong terlebih dahulu oleh oknum tanpa ada konfirmasi lagi kepada penerima bansos, itu termasuknya tindak pidana korupsi. Dan terkait kasus-kasus seperti ini sudah banyak yang dijatuhi hukuman di daerah-daerah lain,”ulasnya kembali.

Gary menerangkan, Bantuan-bantuan dari pemerintah baik itu dari pusat, propinsi ataupun daerah, tidak boleh dipotong atau diminta paksa berapapun jumlahnya. Apakah itu, Rp. 20 ribu atau Rp. 50 ribu bahkan lebih. Apalagi hal ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang justru ditugaskan oleh negara, dibayar oleh negara untuk mendampingi proses penyaluran bansos tersebut.

Oleh karenanya, ia pun menyarankan kepada masyarakat untuk tidak takut atau segan, jika ada oknum-oknum nakal yang seperti itu untuk segera melapor. Dan bagi pejabat pemerintah dalam hal ini stake holder terkait, seharusnya memberikan sosialisasi dan memaksimalkan pengawasannya, bahwa ada ancaman- ancaman hukuman apabila ada oknum nakal yang ingin mendapatkan keuntungan dari penerima bansos (KPM).

” nah kalau misalkan tidak ada pengawasan maka yakinlah hal-hal seperti itu pasti akan terjadi berulang, yang namanya penyelewengan atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pihak yang ingin mencari keuntungan. Harus ada ketegasan dari Dinas Sosial dan dari institusi hukum untuk mengatasi hal ini agar tidak terulang lagi,” ungkap Gary.

Yang jadi permasalahannya kemudian adalah, kembali Gary menuturkan, banyaknya pembiaran atau pemakluman atas adanya permintaan dana bansos kepada KPM. Padahal secara hukum itu sudah salah.

” jadi tidak ada pemakluman. Ketika uang yang digelontorkan negara itu ingin diminta dengan alasan uang kadeudeuh dan lainnya, dengan nominal yang ditentukan, Itukan ada apa? karena para petugas ini kan sudah digaji oleh pemerintah untuk membantu pemerintah menyalurkan bansos agar tepat sasaran. Dan kalau ada pembiaran atas suatu tidak pidana, semua pihak terkait bisa kebawa -bawa, dimana jelas adanya tindak pidana namun dibiarkan terjadi berulang- ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang warga bernama Tn, warga Dusun Pedes, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, penerima Bantuan Program Keluarga Sejahtera (PKH).

Dirinya mengaku selalui dimintai uang dengan jumlah tertentu oleh pendamping PKH, yang meminta melalui Ketua Kelompoknya. Uang kadeudeuh itu diminta setelah Tn pulang mencairkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

“Bansos kemarin, saya mendapat uang sebesar Rp. 1,5 juta dengan beras (berbarengan dengan BPNT/Tunai). Kemudian setelah saya pulang kerumah, Ketua Kelompok seperti biasa kalau pencairan itu kerumah-rumah  meminta uang Rp. 50 ribu,” ungkapnya.

“Katalatahan ku ketua Pemdamping (Habibie), upami diatas sajuta kedah masihanna Rp. 50 ribu. Kudu lima puluh lamun sajuta kaluhur, kudu teh kudu (Harus Lima Puluh Ribu kalau Satu Juta ke Atas, Harus teh Harus),” ucapnya lagi  mencontohkan ucapan Ketua Kelompoknya dengan bahasa sunda yang khas.

Hal ini, Menurut dirinya, berbeda pada saat ia beserta KPM lain didampingi Ketua Kelompok yang lama, disaat ada pencairan bantuan, pihaknya hanya diminta seikhlasnya saja tidak harus Rp. 50 ribu. Namun kali ini harus Rp. 50 ribu,

 

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments