Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaPenjelasan Kejaksaan Soal Lamanya Penanganan Perkara Eneng Rukoyah

Penjelasan Kejaksaan Soal Lamanya Penanganan Perkara Eneng Rukoyah

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Eneng Rukoyah melaporkan M ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok karena uang gaji hasil kerjanya di Arab Saudi diduga telah digelapkan oleh M yang merupakan tetangganya sendiri. Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Karawang Syaepuloh melalui Kasi Intelejen (Kasie Intel) Rudi Iskonjaya dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Wahyudin menjelaskan, lamanya proses penanganan kasus tersebut.

 

Dikatakan Kasie Pidum, Lamanya pelaksanaan penanganan perkara Eneng Rukoyah karena unsur pemenuhan alat bukti yang belum terpenuhi yang saat ini memang masih sedang terus dikoordinasikan.

Ia mengulas, Korban yakni, Eneng Rukoyah memiliki barang yang dititipkan kepada tersangka berinisal M. Kemudian tersangka M dilaporkan oleh Eneng Rukoyah ke Polsek Rengasdengklok dan setelah perkara bergulir dan dilakukan pemeriksaan, berkas perkara kasus yang dilaporkan Eneng Rukoyah ini pun diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlebih dahulu sudah dikoordinasikan antara JPU dengan pihak penyidik dan dibuatkan Berita Acara Koordinasi.

“Memang ada jeda waktu yang cukup lama dan kami Kejaksaan, tidak ada keinginan perkara ini dipeti-eskan. Kasus ini masih tetap berproses. Adapun kemudian perkara ini menjadi lambat, ada pemenuhan alat bukti yang belum terpenuhi yang memang harus terus dikoordinasikan antara jaksa dengan penyidik,” jelasnya dihadapan LSM Lidik yang diwakili Sekretaris LSM Lidik, Bambang juga para awak media, Kamis (25/5/2023), diruang Rapat Kejaksaan Negeri Karawang.

“Yakinlah, perkara ini bukan diberhentikan, penanganan perkara ini secara prosedur tetap berjalan dan dalam proses, intinya terkait perkara ini sudah ada petunjuk dari kejaksaan,” tandasnya.

Sementara itu, menanggapi penjelasan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Karawang, Sekretaris LSM Lidik, Bambang yang diberikan kuasa penuh oleh Eneng Rukoyah menanyakan mengapa si terlapor (M) masih belum dilakukan penahanan, dan kelengkapan berkas sampai memakan waktu hampir dua tahun.

Menambahkan Kasie Pidum, Kasie Intel memberikan jawaban bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Karena perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Jika perkara ini masih dalam tahap penyidikan, sepenuhnya kewenangan untuk melakukan penahanan adalah kewenangan penyidik Polsek Rengasdengklok, bukan kewenangan kami ,” jelas Kasie Intel menjawab pertanyaan LSM Lidik.

“Dan jika perkara ini terlalu lama, karena penyidik dengan jaksanya berkoordinasi tentang beberapa arahan dan petunjuk yang harus dipenuhi. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, dimana kewenangan jaksa diantaranya meneliti berkas perkara dan memberikan petunjuk,” lanjutnya.

Oleh karena itu, terang Kasie Intel, Kejaksaan hanya tinggal menunggu.

“Berkas memang sudah ada di kita, namun masih berkoordinasi dengan penyidik. Kami saling menghargai proses, sehingga kami masih menunggu agar perkara tersebut segera terpenuhi unsurnya (P21),” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments