Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaPolsek Klari Gelar Mediasi, Raibnya Barang Bukti Semakin Kusut

Polsek Klari Gelar Mediasi, Raibnya Barang Bukti Semakin Kusut

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Herman bin Anim Setiawan yang malang, sejak kasusnya bergulir sampai hari ini, ia masih terus berupaya mendapatkan kembali sertifikat Hak Milik atas nama Yati Nuryati yang ia jadikan jaminan ke PT. Semen Indonesia Distribusi (SID).

Upaya Herman tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Sertifikat hak milik istrinya yang ia cari tak tahu dimana rimbanya. Karena masing-masing pihak baik Perusahaan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Polsek Klari mengaku tidak tahu.

Apa yang dialami Herman ini pun sontak mendapat perhatian banyak pihak, sehingga bertempat di Aula Rapat Polsek Klari, Jumat (17/3/2023), pihak-pihak terkait yang terlibat dalam alur kronologis keberadaan sertifikat tersebut meski tanpa dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Karawang, duduk bersama menggelar rapat audiens untuk mencari solusi agar bagaimana Herman bisa mendapatkan sertifikat hak miliknya.

Tampak hadir dalam rapat, Kapolsek Klari Kompol Hidayat didampingi Kanit Reskrim Polsek Klari, Herman beserta istri (Yati Nuryati) didampingi Kuasa Hukum nya, Heri Sudaryanto SH.,MM., dan Legal pihak Perusahaan Semen Indonesia Distributor.

Ditemui awak media usai rapat, Kuasa Hukum Herman mengatakan pihaknya tegas menginginkan agar PT. SID membayarkan terlebih dahulu apa yang menjadi hak Herman.

Pasalnya, sejak Herman terlibat kasus tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana yang disangkakan oleh pihak perusahaan hingga saat ini Herman tidak pernah sama sekali menerima surat resmi Pemberhentian Hubungan Kerja.

“Pengurusan sertifikat dilaksanakan setelah tuntutan hak upah kerjanya dipenuhi oleh pihak perusahaan. Baru kemudian akan dibicarakan terkait pembuatan duplikat sertifikat yang hilang setelah tuntutan tersebut dibayar oleh pihak PT. SID,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Legal PT. Semen Indonesia Distributor, menuturkan bahwa apa yang menjadi hasil rapat akan segera disampaikan kepada pihak managemen perusahaan.

“Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada perusahaan. Dan kami menyarankan agar pak Herman memblokir terlebih dahulu sertifikatnya untuk menjaga agar tidak disalahgunakan,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Kapolsek Klari Kompol Hidayat mengakui adanya keteledoran yang dilakukan pihaknya pada saat menyerahkan sertifikat milik Herman kepada Jaksa (Alm. Hendrik Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Herman di Kejaksaan Negeri Karawang).

“kami mengakui ada keteledoran yang dilakukan karena sewaktu kita menyerahkan sertifikat itu kepada jaksa, jaksa tidak memberikan tanda terima dan anggota yang menyerahkan juga tidak meminta tanda terima, dan dalam persidangan pada saat oleh Hakim dinyatakan sertifikat itu tidak ditampilkan (ditolak sebagai barang bukti), kenapa jaksa yang menangani pun tidak mengembalikan,” ungkapnya.

“Sehingga dalam hal ini kita katakan ada kesalahan dari semua pihak, dari perusahaan pun juga sudah tahu ditolak oleh hakim kenapa tidak meminta kembali, dari polisi pun juga begitu mengapa tidak diminta,” sesal Kapolsek lebih lanjut.

Kompol Hidayat juga menegaskan, tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara tersebut, karena sampai kemudian perkara Herman bin Anim Setiawan tersebut naik P21 ke Kejaksaan Negeri Karawang artinya proses sidik sampai ke lidik semua sudah dikerjakan berdasarkan kajian dan dtemukan celah pidananya.

“Secara prosedur penyidikan itu pasti sudah dikaji dan mungkin juga sudah di gelar waktu itu dalam proses sebelum naik ke sidik, dari lidik menjadi sidik dan sampai pemberkasan, kami meyakini itu semua sudah dalam kajian, karena Jaksa menerima berartikan itu ada celah pidana,” tegasnya.

Dalam pertemuan yang digelar dengan beberapa pihak ini, menurut Kompol Hidayat, bukan untuk mencari siapa yang benar siapa yang salah. Namun Polsek Klari, mencoba mencari solusi bersama untuk bisa membantu Herman kembali mendapatkan sertifikatnya yang dinyatakan hilang, dengan mendatangkan kedua belah pihak dalam hal ini PT. SID dan Herman beserta Kuasa Hukumnya.

“Ini adalah bentuk tanggungjawab yang dilakukan oleh Polsek Klari untuk membantu dalam proses pembuatan duplikat sertifikat. Hanya didalam perjalanan pembuatan duplikat sertifikat itu bisa dilaksanakan jika ada laporan kehilangan. Kenapa kemudian pihak Herman tidak mau membuat laporan kehilangan karena sertifikat tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan, sehingga kalau Herman membuat surat kehilangan berarti seolah-olah sertifikat itu hilangnya di pak Herman,” jelasnya.

“Jadi sebagaimana dalam hasil rapat tadi, tidak akan bisa terlaksana Polsek Klari mengupayakan duplikat sertifikat sebelum permasalahan antara tuntutan yang di ajukan oleh Herman melalui kuasa hukumnya kepada pihak perusahaan dipenuhi atau dikabulkan,” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments