Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahRUMAH SAKIT BHAKTI HUSADA TABRAK ATURAN BPJS DI DUGA PUNGLI BIAYA VAKSIN

RUMAH SAKIT BHAKTI HUSADA TABRAK ATURAN BPJS DI DUGA PUNGLI BIAYA VAKSIN

Cikarang-Onediginews, Kabupaten Bekasi – | Pemerintah sedang gencarnya melakukan pemutusan mata rantai virus Covid-19, dan sedang giatnya memberikan bantuan demi masyarakat, disisi lain Rumah Sakit Bhakti Husada (RSBH) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Diduga lakukan kebohongan publik kepada salah satu keluarga pasien BPJS Kesehatan yang sedang dalam perawatan.

Pasalnya pasien inisial SR (35) warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, dirujuk ke RSBH Cikarang karena kandungan di dalamnya harus dilakukan tindakan Operasi Caesar (CS) Selasa (28/04/2020), pada sekitar pukul 15 : 00 Wib Operasi Caesar berhasil dengan selamat pasien SR dan buah hatinya dapat tertolong seperti yang di harapkan oleh keluarganya. Jelasnya WN Adik dari Suami Pasien Kepada Media.

Selang beberapa waktu, keluarga pasien SR di panggil oleh pihak Rumah Sakit suaminya (SR_red) yang datang, pihak RSBH menjelaskan bahwa si bayi perlu perawatan dan harus membayar VAKSIN HBIG sebesar Rp. 3.126.000 (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) untuk biayanya, tidak mau di ambil pusing dengan keadaan seperti itu, suaminya membayar biaya Vaksin tersebut. Terangnya WN.

Namun menurut WN ini ada yang janggal karena pasien memakai BPJS Kesehatan kelas 1 atau PPU(Pekerja Penerima Upah) kenapa harus bayar lagi dengan biaya yang cukup besar Rp. 3.126.000. (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah), “apakah memang seperti ini aturan BPJS Kesehatan”. Keluhnya WN Kepada Media.

Bekal informasi tersebut, Awak media coba lakukan konfirmasi kepada pihak RSBH Cikarang kepada Kepala Jaga (MOD), dalam pertemuan itu Kepala Jaga tidak dapat memberikan informasi terkait itu, namun dirinya(MOD) menyarankan untuk bertemu management pihak Rumah Sakit besok, karena menurutnya itu bukan ranahnya dalam penjelasan hal itu, Kepala Jaga(MOD) hanya menyatakan Uang pasien yang sudah bayar untuk Vaksin akan di kembalikan Besok.

Demi berimbangnya dalam pemberitaan awak media lakukan Konfirmasi kembali ke Rumah Sakit Bhakti Husada, lalu kemudian bertemu dengan Nova selaku Humas Internal Rumah Sakit di ruang lobby. Rabu(29/04/2020).

Nova menjelaskan bahwa uang yang sudah di keluarkan oleh pihak keluarga Pasien SR, sudah dikembalikan oleh pihak RSBH.

“Uang sudah di kembalikan ke keluarga pasien, lalu pihak Rumah Sakit juga sudah menjelaskan kepada pihak keluarga terkait kekeliruan pembayaran tersebut.”Ucapnya Nova.

Saat diminta keterangan jelasnya, Nova tidak mau berkomentar karena menurutnya itu bukan ranahnya dia, dan dia (Nova_Red) menyarankan “kalo memang mau penjelasan lebih detail, maka akan kami atur jadwalnya untuk bertemu dengan pihak management “. Tegasnya Nova.

Dengan adanya pengembalian uang tersebut, kembali kuat adanya Dugaan bahwa Rumah Sakit Bhakti Husada telah melakukan pembohongan Publik, sehingga begitu beraninya pihak RS yang sudah jelas pasien BPJS Kesehatan kembali meminta uang dengan dalil membeli Vaksin.

Padahal itu semua sudah jelas tertuang di aturan Perpres Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebut, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan, dan Bunyi Pasal 28 Ayat (6).

Namun pihak RSBH diduga tidak mengerti dengan adanya regulasi regulasi yang ada, sehingga kuat dugaan Rumah Sakit melakukan Pembiaran Pembohongan Publik kepada pasien demi meraup keuntungan Pribadinya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kejelasan dari pihak RSBH Cikarang terkait hal tersebut, semoga Dinas yang terkait segera meninjau langsung perihal seperti ini, dengan adanya wabah penyebaran Virus Covid-19 ini jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi, sehingga tidak terpantau oleh Pemerintah Daerah.
( SS )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments