KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kuasa Hukum AAM (23 thn), seorang warga Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, mengaku kecewa karena pihak Polres Karawang tidak hadir dalam sidang perdana Praperadilan perkara No: 7/Pid.pra/2023/PN Kwg, Kamis (21/12/2023).
Disampaikan, Ketua Tim Penasihat Hukum Sdr. AAM/Pemohon Praperadilan,
Dr.M. Gary Gagarin Akbar,S.H.,M.H., Ketidakhadiran Polres Karawang justru sangat menghambat penegakan hukum.
Pasalnya, lanjut Gary, kliennya sudah dilakukan penahanan, sehingga berdampak terhadap kliennya tersebut.
“Hakim Pengadilan Negeri Karawang selanjutnya menetapkan sidang kedua pada tanggal 28 Desember 2023. Kami harap dalam sidang selanjutnya Polres Karawang hadir dan agar segera ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil Ino, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, mengatakan, pihaknya absen dalam sidang perdana Praperadilan
lantaran pihaknya sedang ada pendampingan
dari Bidang Hukum Polda Jabar. Namun ia memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang berikutnya.
“Kami pasti hadir di PN Karawang dalam sidang
selanjutnya,’ ucapnya singkat.
Sebelumnya, AAM (23 thn), warga Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan praperadilan terhadap Polres Karawang.
Pasalnya, sejumlah Penyidik Jatrantras Reskim Polres Karawang diduga telah melakukan tindakan atau perbuatan sewenang-wenang terhadap AAM.
Lebih lanjut ia mengulas, awalnya AAM pada tanggal 30 November 2023 ditangkap di rumahnya di daerah Pakisjaya saat sedang melangsungkan pernikahan.
” tiba-tiba pihak Kepolisian datang untuk menangkap klien kami, namun ketika klien kami dan pihak keluarga menanyakan surat terkait penangkapan, penyidik tidak dapat menunjukkan surat penangkapan sebagai dasar legalitas penangkapan terhadap klien kami. Padahal klien kami sebelumnya sama sekali belum pernah dipanggil secara patut untuk diperiksa atau dimintai keterangan, tiba-tiba langsung ada penangkapan. Ini yang membuat keluarga klien kami sangat marah,” ungkap Gary.
Selain itu, lanjtnya lagi, kejanggalan lain yang ditemukan adalah ketika pihak Tim Penasihat Hukum mengajukan permohonan untuk meminta salinan beberapa dokumen penyidikan terkait AAM yang diajukan tanggal 6 Desember 2023 kepada Kasat Reskrim cq Kanit Jatanras. Namun, setelah menunggu sekitar kurang lebih 1 minggu, yaitu tanggal 12 Desember 2023 justru pihaknya mendapatkan surat jawaban dari Kasat Reskrim Polres Karawang yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan dokumen penyidikan apapun.
“Padahal kami meminta dokumen tersebut, sebagai bahan untuk mempelajari perkara klien kami, apakah sudah diproses sesuai prosedur hukum atau tidak.
Namun, setelah menunggu sekitar kurang lebih 1 minggu, yaitu tanggal 12 Desember 2023 justru kami mendapatkan surat dari Kasat Reskrim Polres Karawang yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan dokumen penyidikan apapun kepada kami selaku Penasihat Hukum. Sehingga berdasarkan hal tersebut semakin menguatkan dugaan kami bahwa penanganan proses hukum klien kami bermasalah dan diduga tidak dilakukan secara profesional atau adanya perbuatan sewenang-wenang,”ulasnya lagi.
Selain hal tersebut di atas, Gary menambahkan, masih ada beberapa hal lagi yang menjadi temuan pihaknya dan akan diungkapkan dalam persidangan. (Red)