Friday, October 11, 2024
HomeHukum dan KriminalSIDANG SOAL B3 PT HORAS MIDUK, LSM GEMANTARA DAMPINGI PENGGUGAT

SIDANG SOAL B3 PT HORAS MIDUK, LSM GEMANTARA DAMPINGI PENGGUGAT

Sidang Soal B3 PT Horas Miduk, LSM Gemantara Dampingi penggugat
Ondiginews.com

Kabupaten Bekasi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Nusantara (GEMANTARA) melalui Tim pengacara nya A.I.David &fartner Andri Indra David SH,MH,,Oky Frediana,SH & Jabar Tharo SH Mendampingi Yopi Budi Setiawan yang beralamat di Kampung Malimping RT 07 RW 04 Desa Bantar kuning Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Terkait loparannya ke POLDA Jabar tentang pembuangan Limbah Oli yang mengandung B3 Bahan Beracun Berbaya dan sekarang sudah di sidangkan di pengadilan Negeri Cikarang senin15/06/2020.

Kepada awak Media Ari Indra David mengatakan” Kami dan kawan-kawan selaku tim Advokasi dari LSM GEMANTARA di sini kami di minta Mendampingi klien kami atas nama Yopi Budi Setiawan yang membuat laporannke Polda Jabar dengan nomer laporan LP/B/450/IV/2020/Jabar,. Tentang pembuangan Limbah B3 di tanah milik nya, yang di lakukan oleh PT HORAS MIDUK, kami berkehendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri Cikarang Kabupaten Bekasi yaitu yang pertama Direktur PT HORAS MIDUK yang beralamat di Jalan raya RT 06 RW 02 Kampung Poncol Desa Pasir sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi sebagai tergugat, yang kedua Bupati Kabupaten Bekasi Cq Kepala Dinas Lingkungan hidup yang beralamat di Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi turut tergugat.
Gugatan Kami yang Pertama kerugian Material kerugian fisik tanah yang tercemar dan tidak dapat diproduksi kan yaitu sebesar 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) kemudian kerugian bibit ikan dan ikan dalam proses pembiakan sebesar 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dengan jumlah total (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) Selanjutnya kerugian Imateril, kerugian atas hilangnya keuntungan dari panen bercocok tanam dan pembibitan serta pembiakan ikan yang seharusnya di terima penggugat 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) selanjutnya menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Cosenvatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan perusahaan/pabrik PT HORAS MIDUK yang terletak di jalan raya Kalimalang RT 06 RW,,03 Kp.Poncol Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.Dan selanjutnya kami meminta kepada turut tergugat untuk mengevaluasi dan mencabut ijin usaha tergugat, serta turut tergugat untuk tunduk dan patuh putusan perkara a quo” tegas Ari.Gunawan selaku ketua LSM GEMANTARA Menambahkan” Saya Setelah mendapatkan laporan dari Yopi Budi Setiawan tentang tanah miliknya di jadi tempat pembuangan limbah B3, Saya langsung turun untuk melakukan investigasi ke lokasi dan setelah mengumpulkan data data yang Palit, kemudian saya berkomunikasi dengan tim Advokasi GEMANTARA dan kemudian saya mengawal pak Yopi untuk membuat laporan ke Polda Jabar, atas laporan kami ke Polda Jabar, respon positif dan langsung ke lokasi untuk di lakukan garis Polisi Selanjutnya perkara ini di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang untuk di proses secara hukum” tuturnya.
( SS )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments