Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaSoal APK, 5 Komisioner Bawaslu Karawang Datangi Kantor DPC Gerindra?, Berikut Tanggapan...

Soal APK, 5 Komisioner Bawaslu Karawang Datangi Kantor DPC Gerindra?, Berikut Tanggapan Bappilu Partai Gerindra

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pemilu Damai dan aturan perundang-undangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki Tahapan Kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Sosialisasi digelar diseluruh partai politik peserta Pemilu 2024, dan DPC Partai Gerindra Karawang menjadi partai ke dua yang dikunjungi setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Senin (9/10/2023).

Seluruh Jajaran Pengurus DPC Partai Gerindra Karawang berfoto bersama Komisioner Bawaslu Karawang.

Ketua Komisioner Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengungkapkan Bawaslu akan melakukan roadshow ke semua Partai Politik untuk mensosialisasikan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu.

“Agenda roadshow kita ke setiap Parpol adalah sebagai upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi agar Parpol juga harus tahu tentang mekanismenya dan juga batasan-batasan Parpol sesuai UU Pemilu,” kata Kusnadi.

Sementara itu , Bendahara DPC Partai Gerindra Karawang yang juga masuk kedalam Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Gerindra mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kehadiran 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang.

Menurut Ade Soleh, Bawaslu banyak memberikan arahan terkait Pemilu Damai dan prosedur pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Tadi Bawaslu mengajak Partai Gerindra untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang damai dan juga menjelaskan soal aturan pemasangan APK, yang saat ini belum diperbolehkan,” ucapnya lagi.

Caleg Partai Gerindra Karawang Dapil 4 ini menambahkan, Bawaslu memperbolehkan pemasangan APK di halaman rumah pribadi dan tidak boleh di tempat umum. Juga memperbolehkan APK bergambar foto dan ucapan memohon doa restu, tanpa ada gambar paku atau ajakan untuk mencoblos.

Mengapa demikian, diungkapkan Ade Soleh, karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Sehingga jika dipasang tidak sesuai aturan maka akan ditertibkan.

Sebagai Bappilu, Ade Soleh menuturkan, akan membawa hasil pertemuan dengan Bawaslu Karawa g kepada para Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra.

“Karena belum masuk kampanye, pemasangan APK di tempat umum belum diperbolehkan, kalau di halaman rumah caleg itu sendiri boleh asal jangan ada gambar coblos nomor pakai paku,” jelas Ade Soleh.

“Dan, Hasil rapat ini akan kita sosialisasikan kembali kepada para caleg Partai Gerindra, Sehingga tidak ada miss komunikasi ketika ada penertiban nanti. Selain juga menjadi edukasi kepada seluruh caleg, relawan dan masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bappilu Partai Gerindra Karawang, Danu Hamidi menyampaikan sosialisasi yang diberikan Bawaslu Karawang sangat bermanfaat. Sehingga, pihaknya, mengetahui aturan – aturan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Dan memasang APK itu diharuskan setelah masa kampanye ditetapkan pada tanggal 25 November 2024 mendatang. Sesuai dengan PKPU No. 15 yaitu tentang bagaimana pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tepat. Agar jangan sampai, para peserta Pemilu memasangnya tidak sesuai.

“Bawaslu menginformasikan kepada kami sebagai peserta Pemilu yang sifatnya preventif. Dimana diinformasikan dulu kepada kami dan jika tidak diindahkan nanti akan ada petugas khusus yang akan menertibkan. Kami ucapkan terima kasih kepada Bawaslu akan kami sampaikan kepada seluruh bacaleg Gerindra yang akan ditetapkan KPU ditanggal 4 November 2023 mendatang,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments