Tuesday, May 21, 2024
HomeBeritaTak Kunjung Dapatkan Lahan Garap Yang Jadi Hak-nya, 9 Petani Datangi Kantor...

Tak Kunjung Dapatkan Lahan Garap Yang Jadi Hak-nya, 9 Petani Datangi Kantor Kementerian LHK

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Sebanyak 9 orang petani eks pejuang konflik Pertiwi Lestari mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Cipinang Besar, Jakarta Timur, Senin (15/5/ 2023) kemarin.

9 orang petani penggarap ini datang untuk menyampaikan aspirasi. Mereka mewakili 96 orang petani eks konflik lainnya, ingin menanyakan hak lahan garapan mereka seluas 2 hektare, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 tentang Pemberian izin pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Kepada Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) Seluas ±1.566 ( Seribu Lima Ratus Enam Puluh Enam ) Hektare pada kawasan hutan produksi di wilayah kerja perusahaan umum kehutanan negara ( Perum Perhutani ) di RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta yang terletak di Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Yang sejak, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dikeluarkan tahun 2017 lalu hingga hari ini tak juga kunjung mereka dapatkan lahan yang menjadi haknya.

Abah Mohasim (71 tahun) salah seorang petani eks pejuang konflik, warga Dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Timur, dengan nomor 110 dalam SK Menteri, mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempertanyakan lahan yang menjadi haknya.

“Saya datang untuk meminta kepastian lahan garap saya, karena dulu waktu saya di Cisadang saya punya lahan seluas 4 Hektar. Nah, Setelah konflik lahan saya justru hilang sama sekali dan saya hingga hari ini tidak menggarap sama sekali,” kata Abah Mohasim, kepada onediginews.com, Rabu (17/5/2023).

Kembali Abah Mohasim menuturkan, sebagai petani eks pejuang konflik yang namanya turut tercantum dalam SK Menteri, ia merasa mendapatkan ijin dari pemerintah pusat untuk menggarap lahan seluas 2 hektar.

“Namun ketika saya mau mematok lahan saya disana, pengurus malah melarang saya mematok lahan yang menjadi hak saya, ketika menanyakan lahan garapan saya yang sesuai dengan SK Menteri jawaban mereka selalu saja sedang diurus, sedang diurus,” ungkapnya.

Oleh karena itulah, lanjutnya, ia bersama rekan-rekannya yang memiliki nasib yang sama dengan dirinya mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pihak Kementerian menjawab pada saat kami kesana, bahwa mereka siap untuk menyelesaikan permasalahan petani yang 96 ini (Petani eks pejuang konflik), ujar Abah Mohasim.

“Saya merasa puas dengan jawaban dari pihak Kementrian, karena saya sudah berjuang selama 10 tahun mati -matian habis- habisan, yang menjadi sakit hati itu saya tidak dapat satu jengkal tanah sampai hari ini,” pungkasnya.

Diketahui, Berdasarkan permohonan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) yang merupakan gabungan dari Serikat Tani Telukjambe Bersatu ( STTB) dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH) menjadi Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu , KLHK memberikan akses legal pengelolaan dengam skema HTR/ IPHPS kepada 783 Kepala Keluarga dengan luas lahan garapan seluas ±1.566 hektare pada kawasan hutan produksi di wilayah kerja perusahaan umum kehutanan negara ( Perum Perhutani ). Dan sebanyak 249 Kepala Keluarga dapat diberikan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN-KK).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 tentang Pemberian izin pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Kepada Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) Seluas ±1.566 ( Seribu Lima Ratus Enam Puluh Enam ) Hektare pada kawasan hutan produksi di wilayah kerja perusahaan umum kehutanan negara ( Perum Perhutani ) di RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta yang terletak di Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Didalam SK Menteri KLHK tertuang Luas areal definitif diperoleh setelah dilakukan penandaan batas di lapangan dan luas areal garapan bagi anggota kelompok sekitar 2 (dua) hektare dan luasan di lapangan disesuaikan dengan topografi dan kesuburan lahan secara musyawarah mufakat;

Namun ironisnya, dalam perjalannya beredar kabar, jika dari 783 Kepala Keluarga penerima IPHPS yang namanya tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak SK tersebut diturunkan hingga hari ini, sebanyak 96 petani yang merupakan pejuang konflik dugaan perampasan lahan oleh Pertiwi Lestari beberapa waktu lalu, belum mendapatkan apa yang menjadi haknya, yaitu mendapatkan 2 hektar lahan garapan.

Bahkan berdasarkan Informasi dilapangan yang masuk ke redaksi onediginews.com, hampir 6 tahun berselang hingga hari ini, diduga para petani garapan tersebut (96 Kepala Keluarga Pejuang Konflik) banyak yang tidak tahu jika namanya tercantum didalam SK sejak tahun 2017 lalu.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments