Bandar Lampung – Onediginews.com – Polisi merilis kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan artis Vernita Syabilla. Muncikari mendapat komisi dari hasil menjajakan Vernita kepada pria hidung belang.
“Kedua muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30.000.0000,-” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Kedua muncikari kebagian Rp 10 juta dari nilai transaksi tersebut. Duit itu dibagi rata untuk kedua muncikari.
“Masing-masing mendapatkan Rp 5 juta,” ujar Kombes Yan Budi.
Kedua muncikari, yaitu MK dan MNA ditetapkan menjadi tersangka. Sementara Vernita menjadi saksi.
Kombes Yan Budi mengatakan kedua muncikari dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi tak menyinggung soal pengusaha yang memesan jasa Vernita.
(red)