Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaTercatat di Kemendes, Benarkah Ada Anggota Bawaslu Karawang Masih Rangkap Jabatan? 

Tercatat di Kemendes, Benarkah Ada Anggota Bawaslu Karawang Masih Rangkap Jabatan? 

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Ade Permana dikabarkan belum mengundurkan diri sebagai pendamping desa disalah satu Kecamatan di Kabupaten Karawang.

Kabar tersebut beredar, setelah nama Ade Permana masih terpantau dalam data update halaman website Kemendesa.go.id, per tanggal 15 November Tahun 2023.

Dikonfirmasi terkait kabar dirinya masih tercatat sebagai pendamping desa dalam website Kementerian Desa (Kemendes), Ade Permana menegaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri sejak terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang.

Dikatakan Ade, dirinya sudah mengajukan surat pemunduran dirinya sebagai pendamping desa, kepada Ketua Koordinator Pendamping Desa Kabupaten.

“Sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu saya sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan pendamping desa, dan saya juga sudah tidak aktif dan tidak menerima gaji,” akunya.

Ditanya mengenai namanya yang sampai hari ini masih tercatat sebagai pendamping desa dalam website resmi Kemeterian Desa, Ade menuturkan dirinya tidak mengetahui, hanya saja lanjutnya, karena dirinya mengajukan pengunduran diri masih ditahun 2023 , sehingga untuk menghapus namanya dalam website Kemendes sampai saat ini mungkin masih membutuhkan berproses.

“Kenapa dalam data web Kemendes nama saya masih ada?, karena sejak diSK -kan di tahun 2023 lalu, tanggung jawab hasil kinerja saya masih ada sampai bulan Agustus, ketika dibutuhkan untuk pemeriksaan BPK , saya masih bertanggung jawab. Namun saya pastikan saya sudah mundur terhitung sejak saya dilantik (Juli lalu) dan tidak lagi menerima gaji,” jelas Ade kembali menandaskan.

“Jika kemudian ditahun 2024 dalam SK baru anggota pendamping desa, nama saya masih ada, baru silahkan pertanyakan?, itu artinya saya belum mundur. Intinya, karena saat ini masih berproses, mohon bersabar, karena Bawaslu pun jelas dengan tegas melarang kami merangkap jabatan,” ujarnya lagi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kusnadi membenarkan jika Ade Permana sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pendamping desa.

“Dari informasi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” kata Kusnadi.

“Kalau dikita belum ada paling di Bawaslu Provinsi ada, Coba saya akan tanya ke yang bersangkutan,” ujarnya lebih lanjut ketika ditanya mengenai surat pengunduran diri Ade Permana.

Sementara itu, dilansir dari libernesia.com, Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Tingkat Kabupaten, Lili mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri.

“Semuanya sudah sesuai prosedural, mereka sudah mengundurkan diri dan sudah tidak dapat gaji dari Kemendes,” terangnya.

Disinggung soal data update Kemendes pada tanggal 15 November Tahun 2023 yang menampilkan nama Ade Permana yang masih tercatat sebagai pendamping desa, pihaknya mengaku tidak tahu menahu karena itu merupakan kewenangan dari atas.

“Adapun masih tercantum di database saya juga ngga paham, itu kewenangan yang diatas. Kita sudah merekomendasikan. Kalau kita hanya sekedar menginformasikan secara berjenjang dari yang bersangkutan ke kabupaten, provinsi dan pusat,” terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengganti yang mengisi jabatan Ade Permana sebagai pendampingan desa di wilayahnya tersebut.

“Kalau yang pak ade belum ada penggantinya,” jelasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments