KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Belum lama ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. Bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.
Kementerian Sosial juga menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Kementerian Sosial juga menegaskan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang disalurkan pemerintah dalam bentuk uang tunai, bebas untuk dibelanjakan di mana saja. Artinya tak boleh ada pengarahan massa atau masyarakat untuk membeli Sembako di warung tertentu.
Namun ironisnya, Aturan Kemensos terkait Penyaluran bansos BPNT secara Tunai , di Kabupaten Karawang justru berujung kisruh dan menyisakan kegaduhan.
Pasalnya, bantuan yang seharusnya diberikan tunai sebut disejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Karawang diduga malah ada yang di sembako-kan.
Sontak hal tersebut membuat ramai pemberitaan disejumlah media, bahwa diduga ada penyalahgunaan penyaluran BPNT, salah satunya terjadi di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Bahkan permasalahan tersebut melebar sampai kepada tindakan persekusi terhadap seorang wartawan pimpinan redaksi media online Jejak Hukum oleh sekelompok orang yang diduga pekerja sosial masyarakat (PSM).
Tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan diduga sekelompok orang dari PSM tersebut terjadi di Kantor Kecamatan Rengasdeklok, Kabupaten Karawang, Senin 18 September 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut Muhadi Setia, wartawan korban perkusi akan didampingi kuasa hukumnya melaporkan atas tindakan yang dialaminya ke Polres Karawang.
Dalam pernyataan Muhadi Setiawan, melalui kuasa hukumnya, Alek Safri Winando SE.,SH..MH., menyampaikan, pihaknya akan segera mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan tindakan yang dialami kliennya (Korban Persekusi Muhadi Setiawan).
“Tindakan perkusi, sangat tidak dibenarkan, apalagi ini menyangkut sebuah pemberitaan, selain itu korban juga mengalami ancaman secara verbal,” ujar Alek.
Menurut Alek, ada cara yang bisa ditempuh terkait pemberitaan, salah satunya bisa dengan hak sanggah atas keberatan sebuah pemberitaan.
Perkusi dijelaskan Alek, bisa mengarah terhadap tindakan kekerasan baik fisik maupun mental sehingga korban akan mengalami trauma yang mendalam.
“Bagaimana kalo saat itu terjadi tindakan kekerasan, seperti pengeroyokan terhadap korban apalagi massa dari kelompok yang diduga PSM sudah berkumpul di Kantor Kecamatan,” ungkapnya.
Alek menggaris bawahi, bahwa korban seperti disidang selayaknya sebagai seorang kriminal, yang mana dalam peristiwa itu ada Camat Rengasdengklok beserta pejabat kecamatan.
“Tindak ini, sungguh bisa saja diluar kendali, maka dari itu, saya tegaskan akan membawa permasalahan ini ke wilayah hukum, agar tidak adalagi aksi serupa yang dialami oleh para pewarta,” ujar Alex.
Terakhir ia menegaskan, selain kasus persekusi pihaknya akan melaporkan atas tindakan penyalahgunaan penyaluran BPNT di Kecamatan Rengasdeklok, Karawang. (Red)