Saturday, July 27, 2024
HomeDaerahULUNG PURNAMA,SH,MH " TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN, BUPATI BEKASI BELUM ADA TINDAKAN SEHINGGA...

ULUNG PURNAMA,SH,MH ” TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN, BUPATI BEKASI BELUM ADA TINDAKAN SEHINGGA DAYA DUKUNG PEMKAB KURANG MAKSIMAL”

ULUNG PURNAMA, SH, MH. “TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN BUPATI BEKASI BELUM ADA TINDAKAN SEHINGGA DAYA DUKUNG PEMKAB KURANG MAKSIMAL”
Kabupaten Bekasi-Onediginews.com
Miris, masalah pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air sungai tidak pernah terselesaikan di Kabupaten Bekasi.H.Ulung Purnama SH, MH

Yang lebih parah aliran sungai yang melintasi lingkungan rumah Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sangat tidak sedap di pandang mata, hitam pekat dan berbau.Ramainya pemberitaan di media online dan cetak tetap tidak ada tindakan yang di lakukan pihak pemda Kabupaten Bekasi hal ini DLH Kabupaten Bekasi seolah olah hal ini sudah biasa sebagai pemandangan bagi warga Kabupaten Bekasi yang dilintasi kali tersebut.
Sumber Mata Air Tercemar, Pencemaran air sepertinya sudah tidak  dianggap sepele lagi karena air sebagai sumber kehidupan manusia yang sangat vital. Namun sayangnya menjaga sungai sebagai sumber mata air agar tetap lestari masih minim dilakukan oleh semua pihak.Hal inilah yang terlihat di kali saluran irigasi PJT II di Desa Waluya, Lemah Abang, Cikarang Utara airnya hitam dan berbau. Sepintas warga yang melihatnya langsung menutup hidungnya, itu bagi mereka yang baru sekali melintas. Namun bagi masyarakat disana sudah bukan hal yang aneh jika air irigasi berbau dan hitam.Bagaimana pendapat Suara Masyarakat setempat Rakyat..???? menyikapi hal ini, terlebih Desa Waluya merupakan kampung halaman Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Lurah Dedi serta Anggota Dewan Dapil 6, dr. Asep surya atmaja, yang seharusnya diberikan perhatian yang serius terkait hal ini.“Memprihatinkan sekali kondisi sungai hitam dan berbau dibiarkan ternyata lokasinya tak jauh dari tempat tinggal Bupati, Lurah, serta Anggota Dewan Dapil 6 Cikarang Utara, Bagaimana kalau lokasinya jauh dari tempat tinggal beliau yang tak nampak di depan mata,” ucapnya salah satu Warga Waluya prihatin.Warga menyayangkan kondisi sungai yang diduga tercemar limbah pabrik yang ada disepanjang saluran irigasi PJT II Desa Waluya tak ada upaya penangganan secara serius dari Pemkab. Bekasi.“Tindak tegas aja oknum yang bermain. Siapa saja baik oknum penguasaha atau oknum ASN yang tak bisa kerja atasi pencemaran sungai agar masyarakat melihat bukti slogan Bekasi Baru dan Bekasi Bersih benar diterapkan,” ucap salah satu Warga Waluya kritis.Seluruh warga Waluya pun meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, segera menelisik segala bentuk perizinan pabrik – pabrik yang ada sekitar saluran PJT II tersebut, apakah sudah memenuhi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan Undang Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebelum dialirkan ke aliran saluran irigasi PJT II tersebut”, tandasnya.Ironisnya bagi masyarakat di sana kondisi air yang hitam dan berbau nampaknya sudah terbiasa mereka saksikan dan warga pun terpaksa memanfaatkan air sungai tersebut untuk keperluan sehari – hari lantaran tidak ada sumber mata air bersih untuk di gunakan setiap hariSalah satu warga Desa Waluya Cikarang Utara mengakui jika dirinya terpaksa mempergunakan air irigasi Lemah Abang PJT II karena tidak adanya air jernih yang bisa dikonsumsi setiap hari“Musim kering sampai sampai air sumur tidak keluar yang ada cuma boros arus listrik saja. Jadi saya terpaksa gunakan air irigasi ini untuk cuci baju dan ngepel rumah walau pun agak bau dan hitam,” ucapnya.Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy angkat bicara terkait pencemaran Kali Lemah Abang sangat disayangkan sekali karena kali tersebut melintasi rumah Bupati Kabupaten Bekasi H. Eka Supria Atmaja,SH. Rabu, (15/07/2020).Ergat Bustomy saat dikonfirmasi melalui telpon seluler kepada Onediginews.com mengatakan” Setahu saya di Dinas Lingkungan Hidup telah dialokasikan anggaran di APBD setiap tahunnya, untuk pemantauan kualitas air, sungai, danau atau situ, air laur, air bersih dan air irigasi. Alokasi anggaran tersebut di tahun 2019 sebesar 490 juta dan terealisasi Rp. 396.040.500,-“.Ergat Bustomy ( Ketum Lsm Kompi)
Lanjut Ergat, “Artinya klo sungai tersebut masih tercemari oleh limbah, apa kerja Dinas LH dalam pemantauannya,  berarti selama ini anggaran tersebut diduga sia sia”. pungkasnyaMasih menurut pengamat  lingkungan, Ulung Purnama SH, MH.
“Apabila kita melihat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Keadaan sungai Cilemahabang tersebut diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan diakibatkan adanya dugaan perusahaan yang membuang limbah ke media air sungai tersebut, sehingga air kelihatan menjadi kotor dan berbusa, kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial. Oleh karena itu, lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.
Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, dibutuhkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan termasuk pengendalian secara prefentif.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku yang melakukan pencemaran baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing.
Sebagaimana ditentukan Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009 Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberikan Hak Gugat.
Pasal 90 dijelaskan:
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dimana dalam ketentuan tersebut Pemerintah daerah bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah diwakili oleh Bupati, dalam permaslahan ini Bupati Bekasi dapat melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang dianggap merugikan lingkungan hidup dan Bupati Sebagai Kepala Daerah dapat memerintahkan instansi teknis yang bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup agar segera melakukan tindakan tegas terhadap adanya dugaan pencemaran di sungai Cilemahabang tersebut, peran Bupati dalam menangani permasalahan lingkungan hidup menjadi sangat penting dikarenakan belum adanya tindakan Bupati Bekasi dalam mengambil langkah yang dibutuhkan sehingga daya dukung pemerintahan daerah menjadi kurang maksimal sehingga keberadaan seorang wakil Bupati menjadi sangat diperlukan dalam rangka mendukung roda pemerintah daerah agar lebih proaktif karena sesungguhnyatugas-tugas Bupati dapat diperbantukan oleh wakil Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 63 UU Nomor 9 Tahun 2015. tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup di sungai Cilemahabang ini, merupakan salah satu faktor kebutuhan Wakil Bupati menjadi sangat mendesak untuk membantu tugas-tugas Bupati Bekasi dalam memimpin Kabupaten Bekasi, agar mempercepat laju roda pemerintahan daerah termasuk dalam menentukan penegakan hukum lingkungan bekerjasama dengan Instansi terkait lainnya.
( SS)Sumber I : NBR
Sumber II : Ergat Bustomy ( Ketum LSM Kompi)
Sumbet III : Ulung Purnama SH,MH.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments