Subang – Onediginews.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali mulai efektif tanggal 3 – 20 Juli 2021. Dalam rangka penerapan tersebut dan menekan adanya penyebaran covid 19 di Wilayah Desa Wantilan, Pemdes Wantilan adakan musyawarah pembahasan untuk meminimalisir kerumunan di setiap kegiatan masyarakat.
“Musyawarah ini membahas sebagaimana hal-hal yang diperlukan untuk meminimalisir kerumunan dalam setiap kegiatan masyarakat sesuai dengan penerapan PPKM darurat Jawa Bali 3 – 20 Juli 2021”, ungkap Kades Wantilan Komarudin, S.Pd.
“Kami mengundang masyarakat, para tokoh agama, pemuda dan pihak-pihak yang terkait, untuk diberikan himbauan dan penjelasan terkait penerapan PPKM, agar semua masyarakat dapat memahami dan menjalankan nya dengan baik dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Covid 19, ujar Komarudin, S.Pd, saat dikonfirmasi awak media, Jumat siang. (2/7/2021).
Selanjutnya dengan adanya musyawarah tersebut Kades Wantilan menambahkan bahwa masyarakat bersepakat untuk kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan, seperti hajatan, hiburan seni budaya, pasar malam, dll ditutup untuk sementara waktu. Sehingga penerapan PPKM dilingkungan Desa Wantilan dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.
“Alhamdulillah, masyarakat mengerti dan paham akan kondisi saat ini dan pentingnya penerapan PPKM untuk pencegahan penyebaran virus Covid 19 dilingkungan masyarakat”, ungkap Kades Wantilan Komarudin, S.Pd.
“Awalnya kami selaku warga sangat berat untuk menjalankan PPKM darurat tersebut, namun setelah melihat kondisi dilingkungan kami saja korban terpapar covid 19 banyak bahkan sampai meninggal hampir setiap hari, sehingga kami harus mengikuti anjuran pemerintah untuk mengikuti PPKM darurat tersebut”, ungkap Riko.
“Kami merasa sedih melihat kondisi warga yang banyak terpapar bahkan meninggal, maka dari itu sebagaimana anjuran Pemerintah, kami siap mengikutinya dan semoga masa pandemi ini segera berakhir serta kehidupan bisa normal kembali seperti sebelum masa pandemi”, jelas Riko. (Iwd)