Tuesday, May 21, 2024
HomeBeritaArif Sriyono Bukan Dibegal Tapi Dibunuh Orang Bayaran Istri

Arif Sriyono Bukan Dibegal Tapi Dibunuh Orang Bayaran Istri

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pembunuh karyawan perusahaan Arif Sriyono (33) warga perumahan Griya Budiman Asri yang diduga menjadi korban begal di Jalan samping Irigasi, Jembatan Misran, Desa Cibalongsari Kecamatan Klari ternyata perbunuhan berencana yang dilakukan istri korban.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mengenai pembunuhan kariyawan perusahaan atas nama Arif Sriyono (33) warga perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari yang terjadi pada hari Selasa (9/1) sekitar jam 12 malam awalnya diduga menjadi korban begal karena motor milik korban diambil. Lalu tim Sangga buana bersama Jatrantas Reskrimum Polda Jabar melakukan olah Tempat Perkara Kejadian (TKP).

“Dari situ akhirnya kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara komprenhensif, salah satunya dengan pengecekan CCTV, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, total sekitar 17 saksi mulai dari keluarga, rekan dan warga disekitar TKP dan rumah korban, ” terangnya.

Dia menjelaskan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan pada saksi, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa modus pembegalan ini bukanlah motif utama, namun sakit hati dan dendam yang dilakukan istri korban dengan melakukan pembunuhan berencana.

“Kami dari tim penyelidik menemukan kecurigaan awalnya adanya ketidak sinkronan keterangan, dan ketidak proaktifan istri korban. Pada awal mulanya tidak ingin diotopsi dan sebagainya, dan ketika dipanggil pun tidak segera memberikan respon sehingga menemukan kecurigaan, dan setelah melakukan analisa CCTV bahwa betul yang menjadi pelaku utama yang melakukan eksekutor dua orang yang salah satunya adik ipar korban PD (19) dan untuk satu tersangka lagi masih dalam proses penangkapan,” terangnya.

Menurutnya, kondisi keluarga korban sudah tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran, bahkan kondisi ekonomi menjadi penyebabnya, karena korban membatasi nafkah kepada istrinya.
“Dua minggu yang lalu sebelum jadian istri korban OC (32), adik ipar korban PD (19) dan temannya yang menjadi eksekutor yang saat ini masih dalam pengejaran, para pelaku mengskenariokan pembunuhan sebagai motif begal karena mengetahui bahwa korban sering keluar malam, ” tuturnya.

Katanya, mengenai eksekutor pembunuhan yang saat ini masih dalam pengejaran dibayar oleh istri korban sebesar 1,5 juta dan satu unit kendaraan sepeda motor milik korban.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup, ” tutupnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments