Friday, May 17, 2024
HomePemerintahanCamat Sudah Ingatkan!, Kelurahan Palumbonsari Malah Sengaja Tabrak Aturan, Haruskah Pemilihan Ulang?

Camat Sudah Ingatkan!, Kelurahan Palumbonsari Malah Sengaja Tabrak Aturan, Haruskah Pemilihan Ulang?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Plt Camat Kecamatan Karawang Timur, Budiman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan saran dan masukan terkait aturan yang mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yakni, Permendagri Nomor 18 tahun 2018, sebelum Kelurahan Palumbonsari menggelar pemilihan Ketua LPM dilingkungan pemerintahannya.

Namun dalam pelaksanaannya, ungkap Budiman, Kelurahan justru malah mengabaikan aturan tersebut. Yang seharusnya menjadi pedoman atau rujukan panitia dalam menjalankan prosesnya.

” camat itu sebagai pembina dan pengawas hanya bisa memberikan saran dan rekomendasi, kalau pilihannya malah kekeh tidak mengikutin aturan ya, pasti ada konsekuensinya,” kata Budiman, Kamis (16/2/2023) diruangannya.

“konsekuensi karena memang proses itu mengabaikan aturan, sudah tidak diperhatikan lagi apa yang seharusnya jadi pedoman atau rujukan panitia pelaksana, yang seharusnya sebelum proses pemilihan terjadi sudah tersaring dengan regulasi,” sesalnya.

Budiman menegaskan, tidak adanya aturan turunan itu bukan suatu alasan, karena ada aturan pokok yang sedang berlaku yang harus dipergunakan, hirarki perundang-undangan sudah jelas, aturan dibawahnya merujuk kepada aturan diatasnya.

“ketika aturan dibawah tidak mengatur, kita merujuk ke aturan yang lebih atas. Itu seharusnya. Nah, terkait kondisi sekarang, menurut saya, kalau kita mengikuti aturan, ya, harusnya dilakukan pemilihan ulang dan kita buat kualifikasi kembali yang merujuk kepada regulasi yang ada. Karena walaupun ini organisasi atau lembaga yang tumbuh di masyarakat tetapi tetap dipagari oleh aturan perundang-undangan yaitu Permendagri Nomor 18 tahun 2018,” tegasnya.

Akan tetapi, Budiman kembali menuturkan, LPM merupakan kewenangan Lurah untuk menetapkan hasilnya atau tidak. Karena LPM ini merupakan lembaga masyarakat yang ada dibawah binaan kelurahan. Termasuk proses pembentukan dan penentuannya.

Ia pun hanya bisa kembali memberi saran, untuk mengkonsultasikan hal ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, dinas teknis terkait yang mengatur tentang kelembagaan desa.

“saya sarankan ke bu lurah untuk menyampaikan surat dinas bukan hanya lewat Whatsapp atau omongan, tapi lewat surat dinas karena ini kan menyangkut kedinasan. Minta saran pertimbangan ke dinas teknis terkait yang mengatur kewenangan tentang kelembagaan desa yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Palumbonsari, Fitria Yuniawati mengatakan camat Budiman telah menyarankan kepada dirinya untuk berkirim surat resmi kepada Kecamatan, lalu ke Bagian Hukum dan Pemerintahan.

“Saya sudah membuat berita acaranya bahwa yang menang itu adalah salah satu anggota partai politik . Kami meminta arahan langkah apa selanjutnya, apakah pemilihan ulang atau seperti apa,” Ujarnya.

Sekilas Fitria mengulas, jika ketidak terlibatan dirinya dalam kepanitian hanya demi menjaga netralitas, sehingga ia menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemilihan Ketua LPM kelurahannya kepada panitia.

” saya tidak debat calon karena saya menjaga netralitas, saya serahkan kepada panitia. Namun ternyata, panitia malah kalah debat,” kata Fitria.

Sebelumnya, Pemerintahan Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam melaksanakan proses pemilihan Ketua LPM dilingkungan pemerintahannya selain cacat hukum juga berpotensi digugat oleh masyarakat secara hukum.

Pasalnya, meski sudah mengetahui larangan yang tertuang dengan jelas dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018, namun pemerintahan Kelurahan Palumbonsari melalui panitia pelaksana pemilihan diduga seolah dengan sengaja melanggar, hanya karena alasan tidak ada Perda dan Perbup yang mengatur sebagai aturan turunannya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments