Friday, October 11, 2024
HomeNasionalCorona, Dunia Industri & PHK

Corona, Dunia Industri & PHK

BEKASI – Onediginews.com – Wabah virus Corona telah mengubah tatanan kehidupan manusia. Mulai dari kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, industri, pariwisata, transportasi hingga penggunaan internet dan teknologi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sektor industri. Imbas dari pandemi virus Corona telah membuat aktivitas dunia industri terganggu, karena berkurangnya pasokan bahan baku produksi, sampai pengurangan jumlah jam kerja bahkan pemutusan hubungan kerja.

Kondisi sektor industri dinilai paling terpuruk selama pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Terutama bagi perusahaan atau industri yang berbasis ekspor impor karena kekurangan pasokan. Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor impor untuk sementara waktu.

Wabah virus corona yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak negatif, khususnya kepada dunia industri. Salah satunya terjadi penurunan penjualan produk yang ada di sebagian perusahaan. Sebab saat ini pemerintah melakukan pembatasan baik untuk kunjungan tamu maupun pengiriman barang dari dalam dan luar negeri.

Mengutip Kompas.com (10 Mei 2020), pertumbuhan year-on-year, sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan 1-2020 terbesar pada sektor informasi dan komunikasi sebesar 0,53 persen. Hal ini dikarenakan adanya anjuran untuk tidak keluar rumah, maka banyak orang mengakses pekerjaan, hiburan dan pendidikan melalui teknologi informasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia pada Triwulan I-2020 juga turun drastis hanya sejumlah 2,61 juta kunjungan, berkurang 34,9 persen bila dibanding tahun lalu. Penyebabnya adanya larangan penerbangan antar negara yang mulai diberlakukan pada pertengahan Februari 2020. Jumlah penumpang angkutan rel dan udara juga tumbuh negatif seiring dengan diberlakukannya PSBB.

Dampak wabah Covid-19 kepada perekonomian dunia juga sangat dahsyat. Pada triwulan pertama 2020 ini pertumbuhan ekonomi di sejumlah negara mitra dagang Indonesia tumbuh negatif: Singapura -2.2, Hongkong -8,9, Uni Eropa -2,7 dan China mengalami penurunan sampai minus 6,8. Beberapa negara masih tumbuh positif, namun menurun bila dibanding dengan kuartal sebelumnya. Amerika Serikat turun dari 2,3 menjadi 0,3, Korea Selatan dari 2,3 menjadi 1,3 dan Vietnam dari 6,8 menjadi 3,8.
Indonesia mengalami kontraksi yang cukup dalam dari 4,97 di kuartal 4 tahun 2019 menjadi tumbuh hanya 2,97 pada kuartal pertama 2020 ini. Kontraksi yang cukup dalam pada kuartal 1 di Indonesia ini diluar perkiraan mengingat pengaturan physical distancing dan PSBB mulai diberlakukan pada awal bulan April 2020.

Ancaman Gelombang PHK Massal
Ancaman (PHK) sudah pasti akan menjadi tantangan bagi dunia industri, khususnya pekerja Indonesia. Hal yang sama, juga pasti terjadi di negara lain. Hal tersebut dikarenakan oleh lesunya kegiatan ekonomi akibat pandemi corona yang sudah terjadi sejak awal 2020 lalu.

Kita belum tahu pasti, kapan pandemi covid-19 ini akan berakhir. Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagaimana dikutip dari liputan6.com, 81 persen dari tenaga kerja global yang berjumlah 3,3 miliar, atau 2,67 miliar saat ini terkena dampak penutupan tempat kerja. Sungguh suatu ancaman bencana global yang luar biasa.

ILO memperkirakan, krisis virus corona pada kuartal II-2020 dapat mengurangi 6,7 persen jam kerja di tingkat global, atau setara dengan 195 juta pekerja penuh waktu. Bahkan menurut ILO, wabah virus corona merupakan krisis global terburuk sejak Perang Dunia II.
Berdasarkan studi terbaru ILO, sebanyak 1,25 miliar pekerja yang berada di sektor paling terdampak tersebut berisiko terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengurangan upah serta jam kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, banyak dilakukan kepada pekerjaan2 dengan upah & ketrampilan rendah, yang tentu saja akan merusak tatanan kehidupan & masa depan pekerja terkait.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI per 27 Mei 2020, pandemi virus corona telah mengakibatkan dampak serius di sektor ketenagakerjaan Indonesia, dimana telah tercatat 1.792.108 juta buruh di Indonesia dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan di tengah pandemi sejauh ini mencapai 7 juta orang. Adapun jumlah pekerja yang dirumahkan lebih banyak dibanding pekerja yang di-PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diharapkan sebagai upaya terakhir dalam menghadapi dampak corona saat ini. Ada beberapa cara sebelum melakukan PHK, misalnya mengurangi shift kerja, jam kerja, hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja untuk sementara waktu.

Situasi krisis saat ini bisa jadi membuat pengusaha tidak punya pilihan lain selain melakukan PHK karena mereka harus menekan biaya operasional besar-besaran.

Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh. Sebelum melakukan PHK, UU Ketenagakerjaan mengatur bagaimana pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah harus bekerja sama agar tidak terjadi PHK.
Pengusaha, Pekerja, Serikat Pekerja, dan Pemerintah harus mampu menjalin kerja sama yang baik dalam mengantisipasi terjadinya PHK.

Ada beberapa Langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
Pertama, lakukan dialog dua arah atau bipartit.
Pengusaha dan Pekerja bersama dengan Serikat Pekerja perlu melakukan dialog secara transparan sejak dini dalam mengantisipasi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19 ini. Perusahaan yang karena sifat industrinya mengharuskan kehadiran pekerja maka harus mengatur sistem kerja dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dialog bipartit juga perlu membahas antisipasi terhadap kondisi terburuk hubungan kerja di antara mereka seperti efisiensi, pengaturan jam kerja, dan pembagian kerja. Dialog menjadi pintu utama membangun pemahaman bersama menghadapi dampak pandemi COVID-19 baik bagi perusahaan maupun pekerja.

Kedua, susun kebijakan ketenagakerjaan dalam situasi pandemi COVID-19.
Kebijakan ini harus merespons setiap perubahan yang terjadi akibat pandemi COVID-19 terhadap sistem kerja karyawan. Perubahan tersebut meliputi penerapan sistem bekerja dari rumah, social distancing, pembatasan sarana transportasi umum, dan lockdown terbatas yang saat ini sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan harus aktif dalam memberikan informasi kebijakan untuk bekerja dan melakukan tinjauan kebijakan secara berkala. Kebijakan yang bisa diterapkan misalnya kebijakan pengurangan hari dan jam kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, dan sebagainya.

Ketiga, lakukan dialog tiga arah (tripartit) antara Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja dan Pemerintah.
Paralel dengan pemberian paket insentif bagi pengusaha dan pekerja, dalam situasi yang sulit ini pemerintah juga harus menjadi pihak yang mampu menengahi dialog antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja baik untuk mencegah terjadinya PHK.

Peran pemerintah dapat diupayakan sebagai penengah mencari solusi yang disepakati kedua pihak terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja, apabila PHK tidak terhindarkan.

Pembentukan semacam Satuan Tugas Penanganan PHK (Satgas PHK) adalah sebuah respon paling antisipatif dalam menyelesaikan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dini.

Peran serta Pemerintah
Pandemi corona sangat berdampak pada sektor dunia industri, khususnya ketenagakerjaan. Kita berharap agar Pemerintah bisa lebih pro-aktif dalam menyiapkan program-program bagi pekerja yang dirumahkan, ataupun pekerja yang mengalami PHK, agar mereka bisa setidaknya bertahan, khususnya dalam ketahanan pangan keluarga menjelang mereka Kembali mendapatkan pekerjaan.

Perubahan skema kartu Prakerja menjadi insentif dalam bentuk social security atau jaring pengaman sosial dinilai sebuah terobosan bagus. Namun, dikarenakan nilai uang bantuan sosial tersebut masih relatif kecil dan belum bisa mendukung sistem ketahanan pangan dan kehidupan keluarga pekerja, maka diperlukan terobosan-terobosan lebih komprehensif dengan mencari masukan dan saran-saran dari pihak-pihak atau Lembaga yang terkait dengan kepedulian kepada kehidupan dan masa depan pekerja.

Terkait dengan peran dalam membantu dan meringankan dunia industri, khususnya antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pemerintah sudah menerbitkan paket insentif bagi pengusaha seperti pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dan hibah anggaran untuk sektor usaha kecil.

Disamping itu Pemerintah sendiri berencana akan memberikan stimulus sebesar Rp 2 triliun untuk meningkatkan daya beli pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Masih ditambah lagi, insentif sosial juga disiapkan oleh pemerintah bagi pekerja yang terkena PHK atau tidak dapat bekerja seperti pekerja sektor non formal. Insentif ini berbentuk bantuan langsung dan potongan biaya untuk kebutuhan fasilitas yang disediakan pemerintah (listrik dan air). Kebijakan ini perlu dipastikan realisasi dan dipantau agar tepat sasaran.

Tugas pemerintah dan kita semua dalam menyelesaikan pandemi corona ini masih panjang. Keselamatan rakyat dan usaha-usaha menekan penyebaran virus menjadi fokus utama kita saat ini.

Kita berharap pandemi corona ini bisa segera teratasi dengan tuntas, sehingga pemerintah dengan dukungan semua pihak bisa segera memulihkan ekonomi sebagaimana mestinya. Semoga.

Penulis  Oleh :  Yosminaldi, SH.MM (Ketua Umum ASPHRI & Pengamat Ketenagakerjaan)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments