ONEDIGINEWS-Cikarang, Kab.Bekasi salah satu wilayah Ibu Kota Kabupaten Bekasi yang notabene nya adalah wilayah industri, di mana hampir 5000 pabrik berdiri di beberapa kawasan yang ada di wilayah Cikarang.
Miris dan di sayangkan di tengah tengah kasus undang undang Omnibuslaw yang saat ini masih menjadi polemik antara pihak perusahaan dan pihak buruh.
PT BMT ( Bumi putra Manufactur Technologi) yang beralamat Kawasan Jl. Jababeka XVII B M No 19 L Karang Baru Cikarang Utara Bekasi, salah satu perusahaan Alumunium Die Casting untuk komponen otomotif roda dua, dengan teknologi one stop process.
Sangat di sayangkan pihak management PT.BMT lepas tanggung jawab terhadap karyawatinya, yang mengalami kecelakaan kerja pada bulan Januari 2020 lalu, dan saat ini Karyawati ( YL red) tersebut di rumahkan, alias tidak di pekerjakan kembali.
Dalam keterangan nya kepada awak media YL menjelaskan ” Kejadian kecelakaan kerja yang di alami nya pada bulan Januari dan mengalami cacat permanen di jari kanan yang sampai saat ini tidak bisa di gerakan, dan sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan atau berobat jalan , yang lebih miris lagi BPJS nya di putus oleh pihak perusahaan dan di sarankan pindah ke BPJS mandiri, ungkap nya.
Masih kata YL malah saya di PHP akan di perpanjang kontrak, kedepannya dari pihak atasan namun yang ada di putus kontrak, Perusahan hanya memberikan fasilitas lewat BPJS saja itu pun ketika saya masih bekerja, dan ada sumbangan senilai 300.000 dari teman di PT yang tergabung dalam komunitas KOMPAS, terangnya.
Asep Sudrajat SE, selaku Sekjen LP- KPK ( Lembaga Pengawasan Kebjiakan Pemerintah dan Keadilan) mengatakan kepada wartawan di ruang kerjanya, ” kejadian kecelakaan kerja yang di alami YL, semestinya pihak Perusahaan harus bertanggung jawab sesuai dengan undang undang yang ada, cacat yang di alami saudari YL pada jari tangan nya adalah cacat permanen atau cacat fungsi yang seharusnya pihak perusahaan harus lebih memperhatikan.
Dalam undang undang dan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015, tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.
Sambung Asep ini jelas salah satu kelalaian dari pihak perusahaan, dan saya akan melaporkan ke pihak Disnaker dan BPJS jika tidak ada itikad baik dari pihak PT.BMT kepada saudari YL, tandasnya.
Awak media juga berhasil meminta keterangan dari bagian HRD, Dian selaku perwakilan PT BMT menjelaskan lewat tlp selulernya ” pihak Perusahaan telah melakukan sesuai prosedur atas kecelakaan kerja yang di alami YL, dan dari K3 sudah melaporkan ke pihak BPJS saat terjadi kecelakaan tersebut.
Lanjut Dian melalui Komunitas karyawan yang ada Perusahaan, telah mengumpulkan dana untuk membantu perobatan YL, namun Dian tidak tau persis nilainya berapa, saat di singgung Kompensasi dari Perusahaan sendiri, kembali Dian Mengatakan itu bukan wewenangnya untuk menjawab, tuturnya.
( SS & Away)