Saturday, July 27, 2024
HomePeristiwaDi Sinyalir Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Intimidasi, Ancam Aniaya Wartawan

Di Sinyalir Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Intimidasi, Ancam Aniaya Wartawan

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ancam Aniaya Wartawan

Ondigi news.com
Kab.Bekasi

Masih ada saja perbuatan salah satu oknum anggota DPRD Kab.Bekasi yang tidak terpuji dan bahkan terkesan arogan, terhadap wartawan .
Lagi lagi seorang wartawan media Online potretjabar.com mendapatkan intimidasi bahkan diancam akan dianiaya oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kelakuan seperti ini sudah mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang diamanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Hal itu bermula dari pemberitaan dengan judul,
Parah, Dewan Gak Tahu Petani Tambak Merugi Gegara Rob di Muaragembong, yang tayang di media Online potretjabar.com.

Dikatakan Rio Rizki Hudi seorang Wartawan media Online potretjabar.com yang mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman akan dianiaya, kata dia, setelah karya tulisnya ditayangkan tidak lama kemudian ada Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra langsung menelpon melalui aplikasi Whatsapp-nya.

Kemudian oknum anggota dewan itu kata Ia, mengeluarkan kata – kata yang tak terpuji dengan kalimat bernada intimidasi juga mengancam akan menganiaya.

“Saya ditelpon lewat WhatsApp, kalimat tolol pun dilontarkan oleh oknum anggota dewan itu. Bahkan dia bilang gue cari lo gue “bebek” lu ya,” kata Rio seraya menirukan kalimat oknum dewan kepada awak media.

Ia mengatakan, hal ini sudah disampaikan ke kantor redaksinya. Ancaman penganiayaan ini sudah membuat dirinya merasa tidak nyaman sebab ini sudah berkaitan dengan keselamatan dirinya.

Dirinya juga sangat menyayangkan kelakuan seorang oknum anggota dewan yang berprilaku premanisme, sebagai wakil rakyat meski nya dapat memberikan contoh yang baik, padahal kata dia, jika tidak berkenan dengan karya tulisnya itu dapat dilakukan dengan cara menggunakan hak jawab.

Wartawan juga dalam melakukan peliputan dilindungi Undang- Undang Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi atau menghambat kerja jurnalistik mendapatkan ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta.(*)

“Saya juga tidak menyangka seorang dewan bergaya seperti preman, padahal ada mekanismenya jika merasa tidak berkenan soal pemberitaan dapat menggunakan hal jawab, semoga hal seperti ini tidak lagi terjadi terhadap para Jurnalis,”ujarnya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi ke awak media dari oknum anggota DPTD tersebut.
( Red )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments