Monday, April 29, 2024
HomePemerintahanDiduga Banyak Keganjilan, Adakah Potensi Korupsi di PT LKM Karawang ?

Diduga Banyak Keganjilan, Adakah Potensi Korupsi di PT LKM Karawang ?

Karawang, Onediginews.com – Beberapa lembar surat pinjaman dengan nilai ratusan juta dikeluarkan PT LKM Karawang. Tak tanggung-tanggung bahkan tenornya sampai 15 tahun.

Banyak nama dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karawang sampai kepala unit LKM di kecamatan-kecamatan. Utang itu disinyalir gagal bayar atau diduga sengaja dibiarkan tak dibayar sehingga keuangan PT LKM dari tahun ke tahun kian sakit.

Kantor LKM Karawang di kecamatan-kecamatan pun sudah banyak yang tutup alias gulung tikar. Onediginews.com pun coba menelusuri ke kantor-kantor LKM di kecamatan, namun tak ada aktivitas apa pun yang ditemui di sana.

Padahal akhir tahun 2020 lalu, Pemkab Karawang baru saja mengguyur suntikan modal ke PT. LKM sebesar Rp 2,75 miliar. Namun tak jelas uang itu dipergunakan untuk apa.

Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha saat dikonfirmasi apakah komisi II diberikan laporan rinci penggunaan uang suntikan modal, Natala menjawab sejauh ini Komisi II DPRD Karawang tidak diberikan tembusan apa pun.

“Belum,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Organisasi Antikorupsi Karawang Budgeting Control, Mulayana kepada KBE saat diwawancara mengenai kondisi PT LKM menilai ada banyak ketidakberesan dalam tubuh PT LKM Karawang.

Mulai dari kondisi keuangan yang sakit, RUPS yang ‘molor’, dan adanya kecorobohan Pemkab Karawang yang berani mengeluarkan uang Rp. 2.75 Miliar tanpa jelas bisnis plan PT LKM uang itu akan digunakan untuk apa.

“Saya mempertanyakan, kok Pemkab Karawang dalam hal ini TAPD berani menyuntikan modal,” kata dia.

Mulyana yang juga memiliki beberapa bukti peminjaman uang yang nilainya fantastis di PT LKM menduga sakitnya keuangan PT LKM lantaran adanya gagal bayar yang menumpuk dan debiturnya merupakan ASN dan pegawai PT LKM sendiri.

“Apakah penyertaan modal yang Rp. 2.75 Miliar itu untuk menutupi itu? Atau dipergunakan untuk hal lain di luar kebutuhan bisnis PT LKM?,” ujar dia.

Di tempat terpisah, Ahli Hukum UBP Karawang, Garry Gagarin menyikapi uang suntikan modal yang sejauh ini tidak dibisa dipertanggungjawabkan, khususnya kepada DPRD Kabupaten Karawang dan publik, menjelaskan secara rinci aturan mainnya.

Garry menjelaskan, dalam konteks perseroan terbatas uang yang dalam istilah umum disebut dana suntikan modal dari Pemkab Karawang kepada PT LKM jika sudah masuk ke KAS perusahaan mutlak menjadi harta atau aset milik perseroan itu sendiri, dalam hal ini milik PT LKM.

“Maka dari itu BUMD atau perseroan terbatas harus punya bisnis plan, dan dibuka di RUPS sehingga tahu ini perusahaan mau di bawa ke arah mana,” kata dia.

Hanya saja, dalam perjalanannya jika ada kondisi keuangan yang buruk atau merugi yang harus dipertanggungjawabkan kerugian itu diakibatkan oleh risiko bisnis, fraud atau penyimpangan keuangan BUMD. Dalam konteks Indonesia, kata Garry, kerugian bisnis yang disebabkan oleh seseorang dengan sengaja bisa masuk ke dalam kategori korupsi.

“Nah ini pertanggungjawabannya harus jelas,” jelas Garry.
Adapaun, dampak ke pemberi suntikan modal dalam hal ini Pemkab Karawang, patut dicurgai adanya kecorobohan jika berani melakukan penyertaan modal tanpa ada bisnis plan PT LKM.  Apalagi penyertaan modal itu dilakukan dalam kondisi keuangan di tubuh PT LKM yang sedang sakit.

“Kalau tenyata BUMD ini tidak memberikan potensi yang baik untuk keuntungan daerah ngapain dikasih modal lagi. Kan logikanya seperti itu. Apalagi ini tidak jelas bisnis plan tidak ada, rencana ke depan tidak tahu mau seperti apa, tetapi digelontorkan uang. Kita sebagai pengamat kan bertanya ini ada apa? penyelesaian kemarin gmana?,” tukas dia. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments