KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Dugaan perbedaan penerimaan Dana Operasional Pelaksanaan Pemilu 2024 yang diterima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ramai diperbincangkan.
Sejumlah Ketua KPPS mengaku bingung dengan jumlah anggaran yang mereka dapat yang seharusnya jumlahnya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Karawang dengan Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023.
Dari informasi yang beredar, tidak hanya di Kecamatan Pakisjaya, KPPS di Kecamatan Kutawaluya pun mengeluhkan hal yang sama. Dimana seharusnya mereka mendapatkan seluruh Dana Operasional Pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai yang diberikan negara, namun mereka hanya mendapat Rp. 2.215000 saja.
Diungkapkan Seorang Ketua KPPS di Desa Kutamukti yang mengaku hanya diberi Dana Operasional Pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp. 2.215.000 . Dengan rincian Biaya Operasional Rp. 1.800.000, uang kuota Rp. 100.000 dan uang makan Rp. 3.15000.
Ini sungguh ironis, dari yang seharusnya Dana Operasional yang mereka dapatkan adalah Rp. 3.815000. Sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis KPU, diantaranya, Dari biaya DUKUNGAN OPERASIONAL TRANSPORT DAN KELENGKAPAN TPS sebesar Rp. 1 .000.000 , biaya DUKUNGAN OPERASIONAL TUNGSURA DAN REKPITULASI SUARA (SEWA TENDA, SOUNDSYSTEM, MEJA, KURSI DI TPS sebesar Rp. 2.500.000 serta Anggaran Konsumsi KPPS sebesar Rp. 315000.
Pertanyaannya kemudian, berapa besaran selisih Dana Operasional yang seharusnya diberikan kepada KPPS setelah dipotong pajak dengan yang disalurkan ??
Ganjil memang, hal ini harus diusut tuntas sebab jika selisih yang didapat dikalikan dengan jumlah TPS di Kecamatan tersebut??, sungguh uang-uang tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan ?.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua PPK Kutawaluya sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban.
Terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Karawang, Fauzi Purwendi ketika dikonfirmas terkait permasalahan tersebut menegaskan bahwa, KPU sudah mengeluarkan petunjuk teknis ( juknis) terkait Dana Operasional Pelaksanaan Pemilu 2024 untuk KPPS. Adapun kemudian ada kebijakan diluar Juknis KPU tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu menginventarisir informasi yang masuk ke KPU dan melakukan monitorig.
“mangga bisa klarifikasi ke ppk/pps yg mengeluarkan kebijakan di luar juknis KPU, utk informasi akan kami inventarisir dan menjadi bahan kami dalam melakukan monitoring terkait data informasi yg disampaikan,” kata Fauzi.
“kpu tidak pernah mengeluarkan kebijakan lain diluar dari surat edaran tersebut. terima kasih utk informasinya, akan kami sampaikan kepada pimpinan utk mendapat arahan dan kebijakan lebih lanjut,” tegasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi