Tuesday, April 30, 2024
HomeBeritaSoal Dugaan Potongan Uang KPPS, Berpontensi Korupsi !!, Jaringan Masyarakat Madani Akan...

Soal Dugaan Potongan Uang KPPS, Berpontensi Korupsi !!, Jaringan Masyarakat Madani Akan Laporkan PPK Kutawaluya ke Kejaksaan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Jaringan Masyarakat Madani (JMM) menyoroti kasus dugaan potongan anggaran dana KPPS di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM), Didi Suheri M.Sos., mengatakan pihaknya, dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan pemotongan anggaran dana KPPS di Kecamatan Kutawaluya ke Kejaksaan Negeri Karawang.

“Dalam waktu dekat akan kita laporkan kejadian ini ke Kejaksaan Karawang karena sudah ramai juga di media soal terkait dugaan potongan ini,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa anggaran untuk penyelenggaraan tersebut seharusnya dapat membantu KPPS dalam pelaksanaan Pemilu. Namun, apa jadinya kata dia, jika anggaran tersebut justru malah dimanfaatkan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan pemotongan dengan beragam berdalih atau alasan.

“Ingat gimana mau menciptakan Pemilu damai, jika pada pelaksanaanya saja ditubuh penyelenggarannya terjadi dugaan pemotongan. Momen ini jangan dimanfaatkan sejumlah oknum. Ini anggaran untuk Pemilu loh, ada pertanggungjawabannya. Tidak boleh sembarang main potong,” tegasnya.

Dia menegaskan hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP.

“Dalam Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 menerangkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta Rupiah,” kata Didi menegaskan.

Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan publik, terkait dana operasional KPPS disejumlah Desa di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang di potong.

Padahal, KPU Kabupaten Karawang melalui Surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023 yang ditujukan kepada Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua PPS Se-Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa Dana Operasional KPPS pada Pelaksanaan Pemilu 2024 tidak boleh ada pemotongan.

“Anggaran yang didistribusikan tersebut “Tidak Terdapat Potongan” dalam bentuk apapun, selain potongan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dibenarkan adanya potongan pada distribusi Anggaran Pemilu 2024,”. tulis Ketentuan yang ditegaskan dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana.

Ironisnya, himbauan KPU Kabupaten Karawang tersebut, seolah tidak diindahkan oleh PPK maupun PPS Kecamatan Kutawaluya.

Pasalnya, Diduga Dana Operasional KPPS untuk 185 TPS di Kecamatan Kutawaluya dipotong antara Rp. 1 juta sampai Rp. 1,9 juta per TPS-nya.

Padahal Dana Biaya Operasional KPPS Kecamatan Kutawaluya yang disalurkan Pemerintah Pusat melalui KPU, sudah tertuang dengan jelas dalam Surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan
Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023, KPU Kabupaten Karawang.

Sesuai pagu anggaran yang ditetapkan KPU Kabupatn Karawang Setiap KPPS di TPS masing-masing mendapatkan Rp. 3,8 Juta untuk Dana Operasional.

Nyatanya anggaran tersebut, diduga malah dipotong oleh oknum-oknum yang tifak bertanggungjawab dengan beragam dalih atau alasan.

Berikut Desa di Kecamatan Kutawaluya yang Dana Operasionalnya diduga ditilep atau dipotong,

1. PPS Kutakarya hanya menyalurkan Dana Operasional KPPS Sebesar Rp. 2,1 juta.
2. PPS Sampalan hanya menyalurkan Dana Operasional KPPS sebesar Rp. 1,9 juta.
3. PPS Kutamukti hanya menyalurkan Dana Operasional KPPS sebesar Rp. 2,2 juta.
5. PPS Sindangkarya hanya menyalurkan Dana Operasional KPPS sebesar Rp 2,5 Juta.
6. PPS Kutagandok hanya menyalurkan Dana Operasional KPPS sebesar Rp. 2, 1 juta.***

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments